JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Amari mengisyaratkan adanya unsur suap dalam perkara mafia pajak Rp 28 miliar yang menyeret Gayus H Tambunan.
Ketika ditanya apakah memang hanya ada unsur gratifikasi dalam perkara Gayus tersebut, Amari menjawab, "Ada pasal suap juga," katanya saat menghadiri gelar perkara Gayus di Aula Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/12/2010).
Hanya saja, Amari enggan menjelaskan lebih lanjut maksud pernyataannya tersebut. "Kalau sudah selesai (gelar perkara), baru ngomong," lanjut Amari.
Dia juga tidak berkomentar perihal keterlibatan Kejaksaan Agung dalam gelar perkara. "Kita pelajari dulu, setelah itu baru ngomong," katanya.
Demikian pula dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ade Rahardja yang mewakili KPK dalam gelar perkara Gayus. Dia enggan berkomentar banyak sebelum gelar perkara selesai. "Lihat faktanya nanti," katanya.
Demikian pula ketika ditanya apakah ada kemungkinan kasus Gayus tersebut diambil alih oleh KPK. "Lihat faktanya nanti, lihat faktanya dulu, fakta hukum yang ada," kata Ade.
Hari ini, Mabes Polri melaksanakan gelar perkara Gayus dengan mengundang Kejaksaan Agung, KPK, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, dan PPATK. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Iskandar Hasan mengatakan, kehadiran pihak tersebut dirasa perlu dalam berkoordinasi dan memberi masukan yang mungkin dapat ditindaklanjuti.
Pihak PPATK yang diwakili Kepala PPATK Yunus Husein pun enggan berkomentar terkait kasus Gayus. Sementara Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana, yang hadir mewakili Satgas, mengatakan bahwa pihaknya hadir atas undangan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Ito Sumardi.
Menurut Denny, kehadiran Satgas diperlukan karena Satgas berwenang dalam pengawasan dan koordinasi kasus Gayus. Sebab, di dalam kasus itu terdapat indikasi permainan mafia hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.