Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Paham soal Yogyakarta

Kompas.com - 01/12/2010, 07:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengakui, ada kesalahpahaman pengertian para pihak yang mendengar pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tentang keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Karena itu, Presiden akan menjelaskan pernyataannya itu.

Julian di Pidie, Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (30/11/2010), mengatakan, Presiden berkehendak dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY) memaksimalkan keistimewaan daerah itu, yakni dalam bidang adat dan budaya. Namun, banyak pihak menanggapi secara keliru pernyataan Presiden itu.

Julian menilai banyak persepsi dan penerjemahan pernyataan Presiden yang tak tepat oleh berbagai kalangan, beberapa hari ini. Oleh karena itu, Presiden akan memberikan penjelasan mengenai hal itu.

Di Jakarta, Selasa, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi memastikan Presiden akan memberikan penjelasan menyeluruh kepada rakyat Indonesia mengenai latar belakang serta maksud dan tujuan keberadaan RUUK DIY. Penjelasan itu akan disampaikan Kamis besok di Kompleks Istana, Jakarta.

”Penjelasan dari Presiden itu diharapkan bisa memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat, termasuk rakyat Yogyakarta,” Sudi menegaskan.

Belum bersikap

Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Jakarta menyatakan, satu-satunya cara menyelesaikan perbedaan pandangan menyangkut keistimewaan Yogyakarta adalah membicarakannya di antara pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan. Pembicaraan bersama itu untuk mengambil pilihan politik hukum untuk disepakati bersama.

”Saya hanya ingin mengatakan, dua-duanya memiliki pandangan konstitusional yang harus dihormati. Silakan diperdebatkan di parlemen,” papar Mahfud.

Ia juga mengingatkan, MK dalam putusannya mengakui keistimewaan dan kekhususan sebuah daerah. Dalam putusan uji materi Nomor 11/PUU-VI/2008, MK menyatakan tentang keistimewaan yang didasarkan faktor sejarah dan daerah khusus karena spesifikasi kawasan, misalnya ibu kota adalah daerah khusus, bukan istimewa, sebab menjadi pusat pemerintahan.

Di Indonesia, papar Mahfud, selain DKI Jakarta dan Yogyakarta (karena warisan sejarah), juga ada Nanggroe Aceh Darussalam sebagai daerah khusus karena memberlakukan syariat Islam dalam batas tertentu serta Papua dan Papua Barat dengan otonomi khususnya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

    Nasional
    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

    Nasional
    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

    Nasional
    Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

    Nasional
    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

    Nasional
    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

    Nasional
    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

    Nasional
    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

    Nasional
    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

    Nasional
    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

    Nasional
    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

    Nasional
    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

    Nasional
    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

    Nasional
    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com