Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todung: Gunakan UU Pers, Bukan KUHP

Kompas.com - 27/10/2010, 13:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim di Mahkamah Agung dinilai telah khilaf dan keliru dalam menjatuhkan putusan kasasi terkait kasus Erwin Ardana, pemimpin majalah Playboy Indonesia. Majelis hakim seharusnya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mengadili Erwin, bukan dengan KUHP.

Demikian dikatakan Todung Mulya Lubis, penasihat hukum Erwin, saat membacakan memori peninjuan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/10/2010). Todung mengajukan PK atas putusan dua tahun penjara terhadap kliennya.

Dalam memori PK setebal 30 halaman, Todung menolak pertimbangan hukum MA atau judex juris yang menyebut bahwa UU Pers tidak mengatur penyebaran tulisan, gambar, benda yang melanggar kesusilaan. Padahal, kata dia, dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers, pers diwajibkan menghormati norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.

"Sanksi hukuman terhadap pelanggar telah ditetapkan dalam UU Pers, yaitu Pasal 18 ayat 2 dengan denda paling banyak Rp 500 juta," ungkapnya.

Todung menambahkan, MA keliru dan khilaf dengan hanya mempertimbangan saksi-saksi ahli dari jaksa penuntut umum atau JPU dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. Selain itu, berdasarkan surat edaran MA Nomor 13 Tahun 2009 tentang meminta keterangan saksi ahli, judex juris seharusnya mempertimbangkan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2007, pihak Erwin telah menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, yakni Sabam Leo Batubara (anggota) dan Atmakusumah Astraatmadja (mantan ketua). Namun, kata Todung, MA mempertimbangkan saksi di luar Dewan Pers, yakni dari MUI dan ahli bahasa.

Seperti diberitakan, awalnya, PN Jaksel menolak dakwaan JPU pada 5 April 2007 lantaran JPU mendakwa dengan KUHP, bukan UU Pers. Atas putusan itu, JPU mengajukan banding. PT DKI Jakarta lalu menguatkan putusan PN Jaksel pada 22 Oktober 2008. JPU lalu mengajukan kasasi ke MA.

Akhirnya, MA mengabulkan permohonan JPU dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Erwin. Salinan putusan itu baru diterima pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar dua bulan lalu. Setelah diterima, Erwin dieksekusi dan kini mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

JK Nilai Negara Harus Punya Rencana Jangka Panjang sebagai Bentuk Kontrol Kekuasaan

Nasional
JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

JK Respons Jokowi yang Tak Diundang Rakernas: Kan Bukan Lagi Keluarga PDI-P

Nasional
Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Istri hingga Cucu SYL Bakal Jadi Saksi di Persidangan Pekan Depan

Nasional
KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

KPK Akan Hadirkan Sahroni jadi Saksi Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Projo Sarankan Jokowi Gabung Parpol yang Nasionalis Merakyat

Nasional
Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Soal Potensi PAN Usung Anies di Jakarta, Zulhas: Kami kan Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Sukanti 25 Tahun Kerja di Malaysia Demi Hajikan Ayah yang Tunanetra

Nasional
Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

Zulhas Sebut 3 Nama Kader untuk Pilkada DKI Jakarta, Ada Eko Patrio, Zita Anjani, dan Pasha Ungu

Nasional
Biaya Kuliah Mahal, Wapres: Pemerintah Belum Bisa Tanggung Seluruhnya

Biaya Kuliah Mahal, Wapres: Pemerintah Belum Bisa Tanggung Seluruhnya

Nasional
Keinginan JK Agar Pemilu di Masa Depan Lebih Efisien...

Keinginan JK Agar Pemilu di Masa Depan Lebih Efisien...

Nasional
Jusuf Kalla: Rekonsiliasi Tidak Berarti Semua Masuk Pemerintahan

Jusuf Kalla: Rekonsiliasi Tidak Berarti Semua Masuk Pemerintahan

Nasional
Presiden Iran Wafat, Wapres: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian

Presiden Iran Wafat, Wapres: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian

Nasional
Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Menkominfo Lapor ke Jokowi, Sudah Turunkan 1,9 Juta Konten Judi Online

Nasional
PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

PDI-P Anggap Pertemuan Puan dan Jokowi di WWF Bagian Tugas Kenegaraan

Nasional
Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Projo Sebut Jokowi Sedang Kalkulasi untuk Gabung Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com