JAKARTA, KOMPAS.com — Kubu Bibit-Chandra langsung melakukan koordinasi terkait keluarnya putusan dari Mahkamah Agung yang tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali Bibit-Chandra. Koordinasi para penasihat hukum pun langsung dilakukan.
"Saya langsung meluncur ke KPK, nanti setelah koordinasi baru kita beberkan apa langkah hukum yang akan dilakukan," kata Taufik Basari, pengacara Bibit-Chandra, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (8/10/2010) siang.
Seperti diberitakan, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusannya tidak dapat menerima permohonan Peninjauan Kembali Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan, permohonan Peninjauan Kembali Bibit-Chandra tidak memenuhi syarat formal sesuai Undang-Undang Nomor 5 tentang MA dalam Pasal 45 huruf ayat 1.
Pada aturan tersebut dinyatakan, peninjauan kembali tidak dapat diajukan melalui tahapan pra-peradilan sehingga putusan banding di tingkat pengadilan tinggi adalah putusan inkrah dan tetap.
"Kami tahu itu inkrah. Tapi, kami tetap akan melakukan langkah hukum," katanya. Apa langkah hukumnya? "Belum tahu, masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.