Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak PK Bibit-Chandra

Kompas.com - 08/10/2010, 15:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung atau MA memutuskan menolak pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan atas surat keputusan penghentian penuntutan atau SKPP dari kejaksaan terhadap Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Pimpinan KPK itu sebelumnya disangka melakukan penyalahgunaan wewenang dan upaya pemerasan terkait kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu di Departemen Kehutanan. "Amarnya NO atau tidak dapat diterima syarat formilnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi kepada para wartawan di MA, Jakarta, Jumat (8/10/2010).

Dengan demikian, kejaksaan segera melimpahkan berkas Chandra dan Bibit ke pengadilan. Pasalnya, secara hukum, upaya hukum terakhir pada kasus praperadilan adalah di tingkat banding. Tidak ada upaya peninjauan kembali lagi. Putusan penolakan berkas perkara 152/PK/Pid/2010 ini diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim Imrom Amwari dengan anggota Prof Dr Komariyah P Saparjaya dan Mugiharjo.

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji mengumumkan, kejaksaan mengambil langkah hukum PK terkait kasus Bibit dan Chandra. Kejaksaan menolak mengesampingkan kasus Bibit-Chandra (deponir) seperti diharapkan masyarakat. Alasannya, Kejagung harus konsisten dengan opsi menerbitkan SKPP.

"Bila sikap kejaksaan berubah, menghentikan perkara dengan deponeering, berarti tak memiliki sikap atau ambivalen. SKPP dan deponeering adalah dua opsi berbeda. Sekarang tak deponeering," katanya.

Alasan lain, kata Hendarman, Anggodo tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena disangka menghalangi penyelidikan korupsi dan berupaya menyuap pimpinan KPK. Kalau perkara Bibit-Chandra dideponir, sedangkan kasus Anggodo yang berkaitan dengan Bibit-Chandra tak deponir, akan bertentangan dengan asas persamaan di muka hukum.

Menurut Hendarman, untuk mendeponir perkara, kejaksaan harus memperhatikan saran dan pendapat dari badan kekuasaan negara yang memiliki hubungan dengan masalah itu. Padahal, Komisi III DPR meminta kejaksaan menangani perkara Bibit- Chandra secara profesional dan sesuai hukum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, penerbitan SKPP itu tidak sah. PT DKI Jakarta juga memerintahkan Bibit dan Chandra segera diadili. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai alasan aspek sosiologis masyarakat, yang dijadikan alasan penerbitan SKPP, tak pernah menjadi alasan untuk penerbitan SKPP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

    Nasional
    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

    Nasional
    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

    Nasional
    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

    Nasional
    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

    Nasional
    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

    Nasional
    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

    Nasional
    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

    Nasional
    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

    Nasional
    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

    Nasional
    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

    Nasional
    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

    Nasional
    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

    Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

    Nasional
    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

    Nasional
    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com