Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Mana Rekening Gendut Polri?

Kompas.com - 23/08/2010, 08:46 WIB

Oleh: Reza Syawawi *

KOMPAS.com - Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang diungkap ke publik akan keberadaan rekening gendut sejumlah petinggi Polri tidak menemukan penyelesaian apa pun.

Klarifikasi yang disampaikan ke hadapan publik (16/7/2010) seolah-olah menjadi penyelesaian dan pembenaran sepihak Polri akan keberadaan rekening tersebut. Hasil ini dianggap final oleh Kapolri dan tidak akan berlanjut ke arah penyelidikan.

Jamak diketahui, keberadaan sejumlah uang di rekening petinggi Polri atas alasan apa pun tetap dicurigai bermasalah karena rekening gendut itu tidak sepadan dengan profil seorang petinggi Polri. Apalagi pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup oleh internal Polri dan penolakan intervensi pihak luar semakin meyakinkan bahwa rekening tersebut memang bermasalah.

Kecurigaan publik semakin memuncak manakala klarifikasi yang disampaikan hanya sebatas menyatakan bahwa sebanyak 17 rekening dianggap wajar dan sisanya masih diteliti. Tidak ada penjelasan mengapa rekening tersebut dianggap wajar, dan ketika publik meminta penjelasan apa yang menjadi kriteria kewajaran dimaksud Polri justru berlindung di balik UU Pencucian Uang yang mengatur tentang kerahasiaan informasi tertentu.

Sejumlah petinggi Polri yang memiliki rekening gendut pun angkat bicara, keberadaan uang itu dianggap wajar, walaupun diketahui aliran dana berasal dari beberapa pengusaha. Tafsir kewajaran ini nyaris membuat publik semakin yakin institusi Polri memang resisten dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga pengayom masyarakat ini.

Peter Verhezen (2009) mengungkapkan ambiguitas pemberian hadiah, di satu sisi ini bentuk penghargaan dalam pergaulan sosial, tetapi pada sisi yang lain akan mengarah kepada praktik suap jika melibatkan pejabat publik di dalamnya. Pemberian hadiah sebagai bentuk penghargaan sosial dalam masyarakat telah menjadi budaya, misalnya dalam pesta pernikahan, pesta adat, maupun bentuk kegiatan lain. Dalam filsafat hadiah tidak dapat dimungkiri, pemberian hadiah akan membuat penerima memiliki rasa untuk membalas di kemudian hari (reciprocity).

Jika dikaitkan dengan pemberian sesuatu kepada pejabat publik, diakui atau tidak akan memunculkan rasa untuk melakukan sesuatu kepada si pemberi. Praktik semacam ini akan semakin mengkhawatirkan jika ”balas budi” pejabat publik dikaitkan dengan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Jika ini terjadi, maka di sinilah peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Dalam konteks hukum, pemberian sesuatu kepada pejabat publik menurut UU 31/1999 jo UU 20/2001 dikategorikan sebagai suap, bahkan menjanjikan sesuatu saja sudah dapat dianggap suap. Tidak ada ruang untuk menginterpretasikan, pemberian hadiah kepada pejabat publik adalah sebuah kewajaran.

Jika saja pemerintah konsisten dengan penegakan hukum, seharusnya keberadaan ”rekening gendut” diproses hukum karena memang terindikasi korupsi. Penyelesaian secara internal sama sekali tidak memberikan penyelesaian hukum karena proses maupun hasilnya tidak memberikan kepastian hukum apa pun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com