Pidato kosmetik
Pidato SBY (16/8/2010) mengungkapkan pentingnya pemberantasan praktik korupsi di lingkungan birokrasi negara, termasuk kolusi yang melibatkan pejabat negara dan pengusaha yang nyata-nyata melanggar hukum. SBY mencoba tidak jujur dalam melihat situasi bangsa hari ini, terutama menyangkut institusi Polri. Padahal, banyak peristiwa menggambarkan memang ada masalah di tubuh Polri.
Sebut saja kasus kriminalisasi pimpinan KPK, dugaan rekayasa kasus Gayus Tambunan, sampai kasus kepemilikan rekening gendut oleh beberapa petinggi Polri. Bahkan indikasi kebohongan Polri akan keberadaan rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dan Ade Rahardja dalam kasus Anggodo Widjojo begitu membuat publik semakin miris.
Dalam beberapa kesempatan kita menyaksikan Presiden terkesan tidak tegas memerintahkan kepada Kapolri untuk menyelesaikan kasus itu secara hukum. Pernyataan Presiden pun hanya jadi semacam imbauan sehingga terkesan basa-basi.
Sikap abai SBY akan kondisi ini sangat tidak konsisten dengan apa yang disampaikannya dalam pidato. Presiden sebagai pemimpin pemerintahan seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas semua kasus yang menghinggapi Polri, termasuk kasus kepemilikan rekening gendut. Pidato hanya akan menjadi ”kosmetik” pelengkap dalam pencitraan yang biasa dilakukannya jika SBY tidak serius menyelesaikan kasus ini dengan membawa ke proses hukum.
Sejujurnya kita tidak ingin kasus rekening gendut ini menguap dan sengaja dibiarkan hilang seperti kasus Bank Century yang telah tenggelam (Kompas, 31/5/2010). Jika ini terjadi, maka reformasi terhadap institusi Polri yang telah dimulai 11 tahun yang lalu akan menemui kegagalan yang sama karena kelalaian Presiden.
*Reza Syawawi Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency Internasional Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.