Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konspirasi Dana Aspirasi

Kompas.com - 07/06/2010, 08:28 WIB

Oleh Saldi Isra *

KOMPAS.com — Sepertinya, gugatan bagi anggota DPR yang tidak peduli dengan aspirasi rakyat segera akan terjawab. Jalan pintas yang dipilih untuk menjawab gugatan tersebut: APBN akan menyediakan dana segar bagi setiap anggota DPR untuk memenuhi aspirasi warga di daerah pemilihan mereka masing-masing.

Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 15 miliar bagi setiap anggota DPR. Tak saja wah dari segi jumlah, tetapi juga dari segi nama, yaitu "dana aspirasi".

Sebagaimana dikemukakan Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis, gagasan menyediakan dana aspirasi itu dimaksudkan untuk lebih mengintensifkan pembangunan daerah dan menunjukkan kinerja anggota DPR dalam memenuhi kebutuhan penduduk di daerah pemilihan masing-masing. Usulan itu adalah satu usaha anggota DPR untuk melaksanakan sumpahnya memajukan rakyat di daerah pemilihan (Kompas, 4/6/2010).

Tak pelak, upaya jalan pintas untuk membangun citra bahwa anggota DPR peduli dengan aspirasi rakyat justru semakin menyudutkan DPR. Sulit untuk membantah bahwa dana aspirasi bukan dana politik.

Sesat tafsir

Secara konstitusional diakui, DPR memiliki fungsi anggaran. Dalam hal ini, Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Khusus untuk fungsi anggaran, DPR hanya dimungkinkan untuk membahas dan menyetujui RAPBN.

Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, upaya sejumlah anggota DPR mendorong dana aspirasi karena alasan telah berjanji (saat kampanye) dapat dikatakan sebagai sesat tafsir terhadap fungsi anggaran yang diatur dalam UUD 1945. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, fungsi konstitusional dalam penganggaran menjadi bagian yang melekat dengan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan DPR.

Sadar atau tidak, ketika mengusulkan dana aspirasi, mereka sedang menggadaikan makna hakiki DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Menjadi mudah dipahami, ketika ikut mengajukan program (dana aspirasi), DPR tidak hanya akan mengalami penumpulan fungsi pengawasan, tetapi semakin membenarkan tudingan yang mulai berkembang akhir-akhir ini: sebagian anggota DPR sebenarnya adalah sosok eksekutif yang menggunakan jubah legislatif. Dengan perilaku seperti itu, hampir dapat dipastikan bahwa dalam proses pembahasan RAPBN, DPR kehilangan daya kritisnya membahas program-program yang diajukan pemerintah.

Sejumlah catatan dan pengalaman pengelolaan keuangan negara yang pernah ada, DPR bukanlah lembaga perwakilan pertama yang berupaya melakukan "terobosan" untuk menggelontorkan uang negara dengan dalih menindaklanjuti aspirasi rakyat. Pada periode 1999-2004, dengan alasan yang nyaris sebangun dengan rencana DPR, anggota DPRD Sumatera Barat memperkenalkan dana aspiratif. Ketika itu, setiap anggota DPRD disediakan dana segar Rp 200 juta untuk disalurkan di tempat pemilihan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    [POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com