Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konspirasi Dana Aspirasi

Kompas.com - 07/06/2010, 08:28 WIB

Oleh Saldi Isra *

KOMPAS.com — Sepertinya, gugatan bagi anggota DPR yang tidak peduli dengan aspirasi rakyat segera akan terjawab. Jalan pintas yang dipilih untuk menjawab gugatan tersebut: APBN akan menyediakan dana segar bagi setiap anggota DPR untuk memenuhi aspirasi warga di daerah pemilihan mereka masing-masing.

Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 15 miliar bagi setiap anggota DPR. Tak saja wah dari segi jumlah, tetapi juga dari segi nama, yaitu "dana aspirasi".

Sebagaimana dikemukakan Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis, gagasan menyediakan dana aspirasi itu dimaksudkan untuk lebih mengintensifkan pembangunan daerah dan menunjukkan kinerja anggota DPR dalam memenuhi kebutuhan penduduk di daerah pemilihan masing-masing. Usulan itu adalah satu usaha anggota DPR untuk melaksanakan sumpahnya memajukan rakyat di daerah pemilihan (Kompas, 4/6/2010).

Tak pelak, upaya jalan pintas untuk membangun citra bahwa anggota DPR peduli dengan aspirasi rakyat justru semakin menyudutkan DPR. Sulit untuk membantah bahwa dana aspirasi bukan dana politik.

Sesat tafsir

Secara konstitusional diakui, DPR memiliki fungsi anggaran. Dalam hal ini, Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Khusus untuk fungsi anggaran, DPR hanya dimungkinkan untuk membahas dan menyetujui RAPBN.

Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, upaya sejumlah anggota DPR mendorong dana aspirasi karena alasan telah berjanji (saat kampanye) dapat dikatakan sebagai sesat tafsir terhadap fungsi anggaran yang diatur dalam UUD 1945. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, fungsi konstitusional dalam penganggaran menjadi bagian yang melekat dengan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan DPR.

Sadar atau tidak, ketika mengusulkan dana aspirasi, mereka sedang menggadaikan makna hakiki DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Menjadi mudah dipahami, ketika ikut mengajukan program (dana aspirasi), DPR tidak hanya akan mengalami penumpulan fungsi pengawasan, tetapi semakin membenarkan tudingan yang mulai berkembang akhir-akhir ini: sebagian anggota DPR sebenarnya adalah sosok eksekutif yang menggunakan jubah legislatif. Dengan perilaku seperti itu, hampir dapat dipastikan bahwa dalam proses pembahasan RAPBN, DPR kehilangan daya kritisnya membahas program-program yang diajukan pemerintah.

Sejumlah catatan dan pengalaman pengelolaan keuangan negara yang pernah ada, DPR bukanlah lembaga perwakilan pertama yang berupaya melakukan "terobosan" untuk menggelontorkan uang negara dengan dalih menindaklanjuti aspirasi rakyat. Pada periode 1999-2004, dengan alasan yang nyaris sebangun dengan rencana DPR, anggota DPRD Sumatera Barat memperkenalkan dana aspiratif. Ketika itu, setiap anggota DPRD disediakan dana segar Rp 200 juta untuk disalurkan di tempat pemilihan.

Meski mendapat perlawanan dari banyak elemen masyarakat, DPRD Sumbar tetap memaksakan dana aspiratif itu menjadi bagian APBD yang dikelola anggota DPRD. Dalam praktiknya, selain masalah pengelolaan, penyaluran dana aspiratif sulit dikontrol.

Merujuk catatan Forum Peduli Sumatera Barat, sebagian dana aspiratif justru dimanfaatkan untuk menjaga kelangsungan operasional sejumlah partai politik. Tidak hanya itu, proposal bodong sengaja dibuat untuk mencairkan dana aspiratif. Kasus penyimpangan penyusunan dan penggunaan anggaran tersebut berujung di pengadilan.

Membeli dukungan

Jika diletakkan dalam bangunan sistem presidensial, lembaga perwakilan rakyat harus tetap menjaga dan mempertahankan posisinya sebagai lembaga yang terpisah dari eksekutif. Harusnya, DPR menolak segala tafsir yang semakin menjauhkan praktik dari sistem presidensial. Oleh karena itu, janji anggota DPR pada masa kampanye tidak dapat dijadikan sebagai argumentasi untuk membenarkan kehadiran dana aspirasi.

Ketika bangunan hukum dan sistem pemerintahan sulit membenarkan gagasan kehadiran dana aspirasi, sikap ngotot partai politik untuk tetap meneruskannya di tengah penolakan sejumlah kalangan dapat dibaca sebagai bentuk menjaga kepentingan politik. Karena itu, menarik menyimak pendapat Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko, anggota DPR berniat memanfaatkan anggaran negara untuk investasi politik dan membeli suara (Kompas, 4/6/2010).

Dengan mengikuti pandangan tersebut, tidaklah terlalu keliru mengatakan bahwa dana aspirasi akan digunakan untuk membeli dan mempertahankan dukungan rakyat. Apalagi, setelah melihat kinerja mayoritas anggota DPR selama ini, sulit meraih dukungan rakyat dari capaian menjalankan fungsi-fungsi konstitusional yang mereka miliki. Karena itu, dukungan rakyat harus dibeli. Salah satu cara paling efektif untuk membeli dukungan adalah dengan menaburkan uang di daerah pemilihan.

Anggota DPR seharusnya mengoptimalkan fungsi representasi, bukan sebaliknya, ngotot mempertahankan dana aspirasi. Oleh karena itu, sekiranya di tengah penolakan berbagai pihak dana aspirasi masih tetap didorong dan dipertahankan, biarlah rakyat yang menghukum partai politik yang paling ngotot!

Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

    Nasional
    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

    Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

    Nasional
    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

    Nasional
    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

    Nasional
    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

    Nasional
    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

    Nasional
    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

    Nasional
    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

    Nasional
    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

    Nasional
    Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    [POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com