Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konspirasi Dana Aspirasi

Kompas.com - 07/06/2010, 08:28 WIB

Oleh Saldi Isra *

KOMPAS.com — Sepertinya, gugatan bagi anggota DPR yang tidak peduli dengan aspirasi rakyat segera akan terjawab. Jalan pintas yang dipilih untuk menjawab gugatan tersebut: APBN akan menyediakan dana segar bagi setiap anggota DPR untuk memenuhi aspirasi warga di daerah pemilihan mereka masing-masing.

Tidak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 15 miliar bagi setiap anggota DPR. Tak saja wah dari segi jumlah, tetapi juga dari segi nama, yaitu "dana aspirasi".

Sebagaimana dikemukakan Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Azis, gagasan menyediakan dana aspirasi itu dimaksudkan untuk lebih mengintensifkan pembangunan daerah dan menunjukkan kinerja anggota DPR dalam memenuhi kebutuhan penduduk di daerah pemilihan masing-masing. Usulan itu adalah satu usaha anggota DPR untuk melaksanakan sumpahnya memajukan rakyat di daerah pemilihan (Kompas, 4/6/2010).

Tak pelak, upaya jalan pintas untuk membangun citra bahwa anggota DPR peduli dengan aspirasi rakyat justru semakin menyudutkan DPR. Sulit untuk membantah bahwa dana aspirasi bukan dana politik.

Sesat tafsir

Secara konstitusional diakui, DPR memiliki fungsi anggaran. Dalam hal ini, Pasal 20A Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Khusus untuk fungsi anggaran, DPR hanya dimungkinkan untuk membahas dan menyetujui RAPBN.

Berdasarkan konstruksi hukum tersebut, upaya sejumlah anggota DPR mendorong dana aspirasi karena alasan telah berjanji (saat kampanye) dapat dikatakan sebagai sesat tafsir terhadap fungsi anggaran yang diatur dalam UUD 1945. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, fungsi konstitusional dalam penganggaran menjadi bagian yang melekat dengan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan DPR.

Sadar atau tidak, ketika mengusulkan dana aspirasi, mereka sedang menggadaikan makna hakiki DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Menjadi mudah dipahami, ketika ikut mengajukan program (dana aspirasi), DPR tidak hanya akan mengalami penumpulan fungsi pengawasan, tetapi semakin membenarkan tudingan yang mulai berkembang akhir-akhir ini: sebagian anggota DPR sebenarnya adalah sosok eksekutif yang menggunakan jubah legislatif. Dengan perilaku seperti itu, hampir dapat dipastikan bahwa dalam proses pembahasan RAPBN, DPR kehilangan daya kritisnya membahas program-program yang diajukan pemerintah.

Sejumlah catatan dan pengalaman pengelolaan keuangan negara yang pernah ada, DPR bukanlah lembaga perwakilan pertama yang berupaya melakukan "terobosan" untuk menggelontorkan uang negara dengan dalih menindaklanjuti aspirasi rakyat. Pada periode 1999-2004, dengan alasan yang nyaris sebangun dengan rencana DPR, anggota DPRD Sumatera Barat memperkenalkan dana aspiratif. Ketika itu, setiap anggota DPRD disediakan dana segar Rp 200 juta untuk disalurkan di tempat pemilihan.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com