Meski mendapat perlawanan dari banyak elemen masyarakat, DPRD Sumbar tetap memaksakan dana aspiratif itu menjadi bagian APBD yang dikelola anggota DPRD. Dalam praktiknya, selain masalah pengelolaan, penyaluran dana aspiratif sulit dikontrol.
Merujuk catatan Forum Peduli Sumatera Barat, sebagian dana aspiratif justru dimanfaatkan untuk menjaga kelangsungan operasional sejumlah partai politik. Tidak hanya itu, proposal bodong sengaja dibuat untuk mencairkan dana aspiratif. Kasus penyimpangan penyusunan dan penggunaan anggaran tersebut berujung di pengadilan.
Membeli dukungan
Jika diletakkan dalam bangunan sistem presidensial, lembaga perwakilan rakyat harus tetap menjaga dan mempertahankan posisinya sebagai lembaga yang terpisah dari eksekutif. Harusnya, DPR menolak segala tafsir yang semakin menjauhkan praktik dari sistem presidensial. Oleh karena itu, janji anggota DPR pada masa kampanye tidak dapat dijadikan sebagai argumentasi untuk membenarkan kehadiran dana aspirasi.
Ketika bangunan hukum dan sistem pemerintahan sulit membenarkan gagasan kehadiran dana aspirasi, sikap ngotot partai politik untuk tetap meneruskannya di tengah penolakan sejumlah kalangan dapat dibaca sebagai bentuk menjaga kepentingan politik. Karena itu, menarik menyimak pendapat Koordinator Indonesia Corruption Watch Danang Widoyoko, anggota DPR berniat memanfaatkan anggaran negara untuk investasi politik dan membeli suara (Kompas, 4/6/2010).
Dengan mengikuti pandangan tersebut, tidaklah terlalu keliru mengatakan bahwa dana aspirasi akan digunakan untuk membeli dan mempertahankan dukungan rakyat. Apalagi, setelah melihat kinerja mayoritas anggota DPR selama ini, sulit meraih dukungan rakyat dari capaian menjalankan fungsi-fungsi konstitusional yang mereka miliki. Karena itu, dukungan rakyat harus dibeli. Salah satu cara paling efektif untuk membeli dukungan adalah dengan menaburkan uang di daerah pemilihan.
Anggota DPR seharusnya mengoptimalkan fungsi representasi, bukan sebaliknya, ngotot mempertahankan dana aspirasi. Oleh karena itu, sekiranya di tengah penolakan berbagai pihak dana aspirasi masih tetap didorong dan dipertahankan, biarlah rakyat yang menghukum partai politik yang paling ngotot!
Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.