Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan dan Penahanan Susno...

Kompas.com - 17/05/2010, 08:59 WIB

Oleh Eddy OS Hiariej *

KOMPAS.com — Dalam enam bulan terakhir ini, boleh jadi Komisaris Jenderal Susno Duadji adalah orang yang paling kontroversial di Tanah Air. Mulai dari perseteruan Polri-KPK, kesaksiannya dalam sidang Antasari Azhar, kemudian membongkar kasus mafia pajak yang melibatkan petinggi Polri, sampai pada penetapan dirinya sebagai tersangka disusul penangkapan dan penahanan dalam kasus penangkaran arwana PT Salmah Arwana Lestari.

Bersandar pada KUHAP, penetapan seseorang sebagai tersangka, penangkapan berikut penahanannya adalah kewenangan Polri. Kewenangan itu berdasarkan penilaian subyektif aparat penyidik terhadap bukti permulaan yang ada. Agar kewenangan yang bersifat subyektif itu tidak disalahgunakan penyidik, untuk menilainya harus berdasarkan fakta yang obyektif, khususnya berkaitan dengan bukti permulaan.

Tak sebatas alat bukti

Ada perbedaan ketika penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka dan ketika penyidik akan menangkap berikut menahan orang tersebut. Pasal 1 Butir 14 KUHAP menyatakan, "Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana".

Adapun Pasal 17 KUHAP menyebutkan, "Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup". Berdasarkan kedua pasal itu jelas terlihat perbedaannya bahwa untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka diperlukan bukti permulaan.

Bukti di sini tidak hanya sebatas alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, dan petunjuk. Namun, bukti di sini juga dapat meliputi barang bukti yang secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu barang-barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan (corpus delicti) dan barang-barang hasil kejahatan (instrumenta delicti).

Sementara untuk melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka diperlukan bukti permulaan yang cukup. Kata-kata "bukti permulaan yang cukup" berdasarkan tolok ukur pembuktian dalam doktrin hukum merujuk pada bewijs minimum atau bukti minimum yang diperlukan untuk memproses seseorang dalam perkara pidana, yakni dua alat bukti. Dengan demikian, untuk menangkap seseorang diperlukan dua dari lima alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP.

Selanjutnya, untuk menakar bukti permulaan tidaklah dapat terlepas dari pasal yang akan disangkakan kepada tersangka. Sebab, pada hakikatnya pasal yang akan dijeratkan berisi rumusan delik yang dalam konteks hukum acara pidana berfungsi sebagai unjuk bukti. Artinya, pembuktian adanya tindak pidana itu haruslah berpatokan kepada elemen-elemen tindak pidana yang ada dalam suatu pasal. Dalam rangka mencegah kesewenang-wenangan penetapan seseorang sebagai tersangka ataupun penangkapan dan penahanan, setiap bukti permulaan haruslah dikonfrontasi antara satu dan lainnya, termasuk pula dengan calon tersangka.

Mengenai hal yang terakhir ini, dalam KUHAP kita tidak mewajibkan penyidik untuk memperlihatkan bukti yang ada padanya kepada si tersangka, tetapi berdasarkan doktrin hal ini dibutuhkan untuk mencegah apa yang disebut dengan istilah unfair prejudice atau persangkaan yang tidak wajar (Arthur Best dalam Evidence: Examples And Explanations, 1994, hlm 4).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com