Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AD Bertekad Gunakan Alutsista Dalam Negeri

Kompas.com - 12/02/2010, 16:21 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI George Toisutta menegaskan, pihaknya bertekad untuk mempergunakan alat utama sistem senjata (alutsista) produksi dalam negeri.

"Apapun risikonya kita harus utamakan produk dalam negeri," kata Jenderal TNI George Toisutta usai pelantikan Pangdam I Bukit Barisan di Medan, Jumat (12/2/2010).

KSAD mengatakan, pihaknya tidak ingin tergantung dengan senjata yang diproduksi negara luar dalam memperkuat alutsista TNI AD.  Hal itu disebabkan adanya kekhawatiran jika Indonesia sewaktu-waktu mengalami embargo penjualan alutsista dari negara yang bersangkutan. "Kalau sewaktu-waktu terkena embargo, kita tidak bisa bergerak," kata mantan Pangdam XVII/Trikora itu.

KSAD menambahkan, Indonesia punya pengalaman yang tidak mengenakkan ketika mengalami embargo penjualan alutsista. Akibat embargo itu, sistem persenjataan yang dimiliki TNI sebagai suatu kebutuhan dalam mempertahankan kedaulatan negera menjadi lemah. "Karena itu, TNI AD bertekad sejauh mungkin untuk menggunakan (alutsista) produk dalam negeri," kata mantan Pangkostrad tersebut.

Untuk itu, kata KSAD, pihaknya akan mengupayakan agar industri pertahanan yang dulu dikenal sebagai industri strategis lebih diberdayakan. Ia mencontohkan keberadaan PT Pindad (Persero) untuk memproduksi berbagai jenis senjata dan radio komunikasi militer.  Demikian juga dengan PT Pal Indonesia (Persero) untuk memproduksi kapal cepat yang akan digunakan militer.

Sebelumnya, KSAD Jenderal TNI George Toisutta melantik Mayjen TNI M. Noer Muis sebagai Pangdam I Bukit Barisan mengantikan Mayjen TNI Burhanuddin Amin yang dipromosikan menjadi Pangkostrad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com