Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya "Infotainment" Berisi Gibah yang Haram

Kompas.com - 12/01/2010, 18:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kontroversi mengenai tayangan infotainment sempat menjadi isu hangat di masyarakat beberapa waktu terakhir. Sejumlah pihak, seperti organisasi-organisasi agama, menjustifikasi acara tersebut sebagai acara gibah (menggunjing keburukan orang) yang seharusnya tidak dikonsumsi masyarakat.

Masalah infotainment ini kemudian menjadi semakin kontroversial dengan munculnya kasus Luna Maya versus infotainment yang sempat menghebohkan publik. Tak main-main, kasus tersebut ternyata berdampak cukup buruk pada image infotainment sekaligus para pekerja infotainment di hadapan publik.

Beberapa pihak, seperti MUI Sumatera Selatan dan Sumatera Utara, bahkan telah memberikan fatwa haram bagi infotainment. Sepakat dengan MUI Sumatera Selatan dan Sumatera Utara, PBNU ternyata juga memberikan penolakan secara tegas terhadap tayangan-tayangan infotainment yang banyak beredar di televisi selama ini.

Pernyataan sikap PBNU ini diungkapkan langsung oleh Ketua PBNU Said Agil Siraj di hadapan pers dalam forum diskusi Partai Persatuan Pembangunan (PPP): "Infotainment = Ghibah?" di Kantor DPP PPP Jakarta, Selasa (12/1/2010).

"PBNU sebelumnya sudah sempat mengadakan musyawarah membahas masalah infotainment ini. Kesimpulannya, acara infotainment yang content-nya bersifat gibah itu ya haram. Ketua Umum PBNU sendiri, Pak Hasyim Muzadi, sebelumnya juga sudah menegaskan dan mengimbau agar tayangan infotainment sebaiknya dihentikan kalau memang mengandung gibah," ujar Said.

Namun, dia menambahkan, tidak semua infotainment itu bersifat gibah dan diharamkan. Infotainment yang sifat content-nya positif, seperti tentang success story, perjuangan seseorang, yang berdampak baik pada masyarakat atau penonton itu tentu saja bukan gibah dan halal. Yang haram itu kalau content-nya gibah, contohnya mengadu domba orang, membicarakan aib atau keburukan orang, dan lain-lain, yang bisa memberikan pengaruh buruk pada masyarakat.

"Jadi saya tekankan, sebenarnya yang haram itu bukan infotainment-nya, tapi tergantung pada tema dan muatan yang disampaikan dalam infotainment tersebut," katanya.

Oleh karena itu, dalam forum diskusi tersebut, Said juga menyampaikan imbauannya agar stasiun-stasiun televisi tidak lagi menampilkan tayangan-tayangan infotainment yang bersifat gibah. Infotainment yang tayang pun, tambahnya, harus menyaring tema dan muatan isi yang akan dipertontonkan di hadapan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com