Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Penyiaran Asing Dilarang Berdiri di Indonesia

Kompas.com - 21/10/2009, 21:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia. Hal itu dikatakan Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo Gatot S Dewa Broto, Rabu (21/10) di Jakarta.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 43/PER/M.Kominfo/10/2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Penyiaran, lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia. "Namun, lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam rekaman, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

UU Penyiaran itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing, yang di situ ditetapkan bahwa lembaga tersebut hanya dapat melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dan/atau kegiatan jurnalistik di Indonesia dengan izin menteri.

Perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya tersebut juga diwajibkan memenuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Selain itu, perangkat pengiriman berita tersebut hanya dapat digunakan di Indonesia dalam jangka waktu yang diizinkan menteri.

"Setelah masa berlaku penggunaan perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya telah habis, lembaga penyiaran asing wajib membawa kembali perangkat pengiriman dan penerima siaran tersebut ke negara asalnya," katanya.

Bahan siaran, termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen yang diperoleh dari kegiatan peliputan di Indonesia diwajibkan untuk disimpan oleh lembaga penyiaran asing dalam jangka waktu paling kurang selama satu tahun.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan, untuk mendapatkan izin siaran secara tidak tetap ataupun melakukan kegiatan jurnalistik hingga membawa perangkat pengiriman ke dan penerima dari satelit, lembaga penyiaran asing diharuskan mengajukan surat permohonan tertulis kepada menteri.

"Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud memuat alasan, jangka waktu, dan lokasi kegiatan, serta dilengkapi rekomendasi dari Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di negara asal tempat lembaga penyiaran asing tersebut," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com