Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Penyiaran Asing Dilarang Berdiri di Indonesia

Kompas.com - 21/10/2009, 21:14 WIB

Selanjutnya, pemberian izin kegiatan peliputan oleh lembaga penyiaran asing di Indonesia akan ditetapkan dengan keputusan menteri.

Gatot mengatakan, izin kegiatan peliputan akan diberikan kepada lembaga penyiaran asing dalam jangka waktu tertentu. Jika untuk perangkat pengiriman ke dan penerima siaran dari satelit dan/atau media lainnya, dan/atau penempatan koresponden di Indonesia, maka hal itu diberikan izin sesuai dengan permohonan.

Untuk pendirian kantor penyiaran asing di Indonesia, akan diberikan izin selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 3 bulan sebelum izin berakhir untuk dilakukan evaluasi.

Pihaknya juga berhak untuk meninjau kembali keberadaan lembaga penyiaran asing yang dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com