Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Kapal Patroli, Dua Mantan Pejabat Dephub Disidang

Kompas.com - 25/09/2009, 18:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua mantan pejabat Departemen Perhubungan (Dephub), Tansean Parlindungan Malau dan Djoni Anwir Algamar, segera disidang setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Sudah dilimpahkan ke PN Tipikor kemarin tanggal 24 September," kata Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Feri Wibisono di Jakarta, Jumat (25/9). Pengadilan Negeri akan menentukan majelis hakim yang akan menangani perkara itu, sekaligus menentukan waktu sidang perdana.

Menurut Feri, kedua mantan pejabat itu diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kapal patroli di Departemen Perhubungan yang telah menjerat anggota DPR, Bulyan Royan. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 12 Huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menduga Malau dan Almagar terkait dengan kasus pengadaan sejumlah kapal patroli di Dephub yang sudah menjerat anggota DPR Bulyan Royan dan pengusaha Dedy Suwarsono.

Surat dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diungkapkan di pengadilan menyebutkan atas nama terdakwa Bulyan Royan dan Dedy Suwarsono, kasus itu bermula ketika terjadi pertemuan antara Dedy Suwarsono, Bulyan Royan, beserta dua pejabat Ditjen Perhubungan Laut, yaitu Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Operasional, Tansean Parlindungan Malau dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Djoni Anwir Algamar.

Dalam pertemuan itu, Bulyan Royan meminta kepada rekanan yang akan ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan kapal patroli untuk memberikan dana kepadanya sebesar delapan persen dari nilai kontrak. Bulyan juga meminta pengusaha untuk menyetor dana Rp 250 juta per paket.

Setelah pertemuan itu, Dedy Suwarsono memutuskan mengambil satu paket pengadaan, yaitu paket C berupa pengadaan empat unit kapal patroli kelas III tipe FRP panjang 28,5 meter, dengan nilai Rp 23,6 miliar. Atas kesepakatan dengan Bulyan, Dedy menyerahkan uang Rp 250 juta dalam tiga tahap, yaitu Rp 100 juta pada 6 Agustus 2007, Rp 50 juta pada 10 September 2007, dan Rp 100 juta pada 4 Oktober 2007.

Setelah itu, Dedy bersama perusahaannya, PT Bina Mina Karya Perkasa, ditetapkan sebagai pelaksana proyek. Pada Mei 2008, Dedy menemui Djoni Anwir Algamar dan Tansean Parlidungan Malau di Departemen Perhubungan untuk mengurus sejumlah dokumen administratif.

Dalam pertemuan itu, Dedy menyerahkan Rp 7,5 juta dan 2.000 dollar AS kepada Malau dan Rp 5 juta kepada Algamar. "Uang itu sebagai imbalan untuk mengatur agar PT Bina Mina Karya Perkasa milik terdakwa menjadi rekanan yang mendapatkan proyek pengadaan kapal patroli tersebut," kata tim JPU dalam surat dakwaan.

JPU menambahkan, berdasar kesepakatan, Dedy juga memberikan uang senilai tujuh persen dari nilai proyek kepada Bulyan Royan. Atas permintaan Bulyan, Dedy mentransfer uang senilai Rp 1,43 miliar ke rekening PT Tetra Dua di Bank BCA.

Bulyan mengambil uang itu dan menukarkannya dalam bentuk mata uang dollar AS dan euro. Penukaran itu dilakukan pada 27 Juni 2008 sebesar 80.000 dollar AS dan tanggal 30 Juni 2008 sebesar 66.000 dollar AS dan 5.500 euro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com