Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchdi Bebas, Siapa Pembunuh Munir?

Kompas.com - 02/01/2009, 13:56 WIB

JAKARTA, JUMAT — Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, putusan bebas yang dijatuhkan hakim pada terdakwa kasus pembunuhan Munir, Muchdi Pr, bukan berarti menutup pengungkapan kasus tersebut.

Dia menegaskan, kasus pengungkapan pelaku pembunuh Munir belum selesai. Putusan ini menyisakan tugas bagi negara untuk mengusut kembali aktor di balik tewasnya aktivis HAM tersebut.

Demikian dikatakan Ifdhal dalam jumpa pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/12). "Dengan dibebaskannya Muchdi, kasus ini tidak berarti selesai. Justru memberikan tugas pada negara untuk mengusut kembali, siapa yang membunuh Munir. Putusan pengadilan ini tidak selesai," tegas Ifdhal.

Polri diharapkan bisa menelusuri kembali data-data dan bukti yang pernah dimilikinya saat melakukan penyelidikan kasus ini. Upaya pengungkapan kembali dengan menemukan bukti baru, menurut Ifdhal, tidak bisa dilakukan pada tingkat kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung.

Hal itu memungkinkan, jika putusan kasasi dipandang belum memuaskan maka dilanjutkan ke peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK inilah, bukti baru bisa disodorkan. "Kasasi hanya memeriksa dokumen yang sudah terkumpul di persidangan. Hakim kasasi akan menilai apakah hakim pengadilan tingkat pertama salah dalam menerapkan hukum," ujarnya.

Respons cepat Presiden SBY atas keluarnya putusan ini, diharapkan bisa menjadi cambuk bagi Polri dan Kejaksaan Agung untuk kembali bekerja keras dengan tuntasnya pengungkapan kasus pembunuhan Munir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com