Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muchdi Divonis Bebas

Kompas.com - 31/12/2008, 10:55 WIB

Laporan Wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, RABU — Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus pembunuhan Munir, mantan Deputi V BIN Muchdi Purwoprandjono.

Pembacaan putusan digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (31/12). Muchdi dinyatakan hakim tidak terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dalam hal ini aktivis HAM Munir.

Putusan ini tentunya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, berdasarkan fakta dan bukti keterangan ataupun alat bukti, tidak ada yang menguatkan dakwaan jaksa bahwa Muchdi adalah orang yang menggerakkan terpidana kasus Munir, Pollycarpus, untuk membunuh Munir.

Dari sejumlah dalil dakwaan, hakim menilai tak ada satu pun dalil yang berhasil dibuktikan jaksa. Oleh karena itu, dakwaan alternatif pertama pasal 55 ayat (1) kedua jo pasal 340 KUHP tidak terbukti. Demikian juga dakwaan alternatif kedua pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 340 KUHP.

"Oleh karena itu, dengan fakta dan pertimbangan hukum, majelis berpendapat jaksa tidak dapat buktikan dakwaan bahwa terdakwa menganjurkan Pollycarpus melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir. Unsur pasal 55 ayat 1 kedua KUHP dalam dakwaan alternatif pertama tidak terpenuhi. Maka, majelis hakim memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dan memutus terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum," demikian hakim saat membacakan putusannya.

Dengan putusan ini maka hakim memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya dalam keadaan semula. Sebelumnya, jaksa mendakwa Muchdi melakukan tindak pidana dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan kekuasaan atau penyesatan, sarana atau dengan sengaja menganjurkan orang lain yaitu Pollycarpus terpidana kasus pembunuhan Munir, dan pemalsuan surat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com