Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walikota Medan Divonis 5 tahun Penjara

Kompas.com - 22/09/2008, 12:23 WIB

JAKARTA, RABU - Walikota Medan (non-aktif) Abdillah, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Abdillah juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp17,86 miliar. Jika tidak, dia akan terkena hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

"Menyatakan Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana oleh karenanya, hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan. Serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,86 miliar selambat-lambatnya 1 bulan. Jika tidak membayar akan dikenai hukuman penjara subsidair empat tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Edward Pattynasarani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/9).

Menurut majelis hakim, Abdillah hanya terbukti melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001. Abdillah justru dinyatakan tidak terbukti melakukan dakwaan primair pasal 2 juncto pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Menyatakan Abdillah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan primer. Oleh karenanya, membebaskan dari dakwaan primer," ujar majelis hakim.

Menurut majelis hakim, unsur setiap orang dalam dakwaan primair tidak terbukti, sehingga unsur yang lain dalam pasal tersebut tidak perlu dibuktikan lagi. Selain itu, dakwaan JPU dianggap tidak cermat dan jelas.

Disenting Hakim Ke-3

Pertimbangan ini, mendapat pemikiran lain dari anggota majelis hakim ketiga, Andi Bachtiar. Menurut dia, unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi. Namun, bapak dua anak itu tetap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Wakil Walikota Medan, Ramli, dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan menyalahgunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2003-2006.

Abdillah terbukti menganggap uang APBD sebagai milik pribadi dan digunakan untuk kepentingan istri, anak-anak, orang tua, dan orang lain. Dia menggunakan dana APBD sebesar Rp26,9 miliar selama 2002-2006.

Pada 2003, dia menggunakan dana sebesar Rp11,5 miliar, Rp9,4 miliar pada 2004, Rp3,4 miliar pada 2005, dan Rp1,4 miliar pada 2006 dari APBD Kota Medan.Menurut majelis hakim, sikap Abdillah yang tidak mengakui dan tidak peka terhadap program pemerintah atas pemberantasan tindak pidana korupsi, memberatkan putusan hakim.

"Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggunan, dan berhasil meningkatkan APBD Kota Medan Rp240 miliar pada 2000 menjadi Rp1,7 triliun pada tahun 2007," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com