Mulai Tahun Ini, Balita dan Anak Wajib Punya Kartu Identitas
Abba Gabrillin
Kompas.com - 11/02/2016, 10:38 WIB
Kementerian Dalam Negeri memberlakukan aturan kependudukan baru mulai 2016. Balita dan anak-anak kini wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan.