Jika Pencemaran Udara Sudah Kategori Berbahaya, Sekolah Wajib Libur
Fabian Januarius Kuwado
Kompas.com - 27/10/2015, 18:08 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Anies Baswedan menegaskan, sekolah wajib menghentikan kegiatan belajar jika Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) di daerahnya melampaui angka 300 atau masuk kategori berbahaya.