JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Anies Baswedan menegaskan, sekolah wajib menghentikan kegiatan belajar jika Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) di daerahnya melampaui angka 300 atau masuk kategori berbahaya.
"Minggu lalu sudah diputuskan tegas. ISPU di atas 300, harus libur. Anak-anak berkegiatan di rumah," ujar Anies di sela blusukan di Jambi, Selasa (27/10/2015).
Anies mengatakan, skenario menyerahkan kegiatan belajar mengajar kepada masing-masing sekolah seperti sebelumnya, sudah tidak berlaku lagi. (baca: Di Tengah Bencana Asap, Mendikbud Sebut Pendidikan Nomor Dua)
"Kalau sebelumnya memang diserahkan ke sekolah. Sekolah melihat situasinya, kemudian diputuskan. Tapi sekarang tidak. Kita punya tanggung jawab terhadap anak-anak ini," lanjut Anies.
Anies menambahkan, murid dan guru tidak perlu khawatir ketinggalan pelajaran. Pemerintah telah mengatur skenario jam belajar tambahan bagi murid yang ketinggalan materi pelajaran pada saat bencana asap selesai. (baca: Mendikbud Minta Guru di Wilayah Kabut Asap Tak Khawatir soal Gaji)
Anies memastikan bahwa skenario itu tak akan menggeser kalender akademik tahun ajaran baru mendatang. Ia menyarankan guru tetap memberi tugas bagi murid selama diberi libur agar tidak terlalu ketinggalan pelajaran.
Tinggal para orangtua memastikan bahwa sang anak tetap belajar meski diberi libur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.