Pengacara: Ahli Waris Soeharto Tak Dibebani Bayar Ganti Rugi Rp 4,389 Triliun
Abba Gabrillin
Kompas.com - 12/08/2015, 11:53 WIB
Pengacara keluarga Presiden kedua RI, Soeharto, Mohamad Assegaf, yakin bahwa ahli waris Soeharto tidak diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4,389 triliun atas putusan Mahkamah Agung dalam kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar.