MA: Yayasan Supersemar Tak Bisa Lagi Gunakan Upaya Hukum
Abba Gabrillin
Kompas.com - 11/08/2015, 16:23 WIB
Suhadi memastikan bahwa putusan MA atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pemerintah terhadap Yayasan Supersemar telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.