Soal Kasus Pelanggaran HAM Berat, Kejaksaan Tak Bisa Apa-apa
Fabian Januarius Kuwado
Kompas.com - 10/07/2015, 17:07 WIB
"Langkah yudisial sudah dilakukan, tetapi pada faktanya hasil penyelidikan belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Jadi, kejaksaan tidak bisa berbuat apa-apa lagi," ujar Prasetyo.