Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Pelanggaran HAM Berat, Kejaksaan Tak Bisa Apa-apa

Kompas.com - 10/07/2015, 17:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tidak dapat berbuat apa-apa terkait mandeknya penyidikan sejumlah kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu. Ia pun berpendapat, rekonsiliasi merupakan satu-satunya jalan keluar.

"Langkah yudisial sudah dilakukan, tetapi pada faktanya hasil penyelidikan belum memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan. Jadi, kejaksaan tidak bisa berbuat apa-apa lagi," ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (10/7/2015).

Prasetyo juga mengatakan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyetujui solusi itu. Komnas HAM dan Kejaksaan Agung, sebut Prasetyo, seiring dan seirama dalam penuntasan sejumlah perkara pelanggaran berat HAM dengan rekonsiliasi.

"Artinya, peristiwa itu sudah lama terjadi dan sudah sulit menemukan bukti-buktinya, saksi-saksinya, dan tersangkanya. Situasi ini tentu kita syukuri karena semua stakeholder begitu bersemangat menyelesaikan masalah ini," ujar Prasetyo.

Mantan politisi Partai Nasional Demokrat itu pun meminta publik ikut mendukung langkah rekonsiliasi. Terlebih lagi, penyelesaian dengan non-yudisial dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

Soal proses ke arah rekonsiliasi itu sendiri, dia mengatakan telah berkomunikasi dengan para korban pelanggaran berat HAM pada masa lalu. Dia menyebut, ada beberapa korban yang telah menyetujui rekonsiliasi.

"Banyak juga yang sudah memahami bahwa rasanya tak ada manfaatnya kita memelihara beban sejarah tanpa ada kesudahannya," ujar Prasetyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com