Pansel KPK Diperbolehkan Rangkap Jabatan di Pemerintahan
Sabrina Asril
Kompas.com - 01/06/2015, 17:48 WIB
"Itu boleh. Kami bekerja kan hanya untuk beberapa bulan, jadi tidak mungkin kami melepaskan jabatan hanya untuk suatu pekerjaan yang tiga bulan," ujar Juru Bicara Pansel KPK Betti S Alisjahbana.