AJI: Pemblokiran Situs Ancam Kebebasan Berpendapat
Kompas.com - 01/04/2015, 05:08 WIB
Dalam pernyataan pers yang diterima, AJI menyatakan, prosedur pemblokiran tersebut berpotensi memberangus kebebasan berpendapat warga negara yang merupakan hak asasi yang diatur dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945.