Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pengadilan Tinggi Kukuhkan Vonis Seumur Hidup Akil Mochtar

Kompas.com - 26/11/2014, 19:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Muhammad Hatta mengatakan, ada beberapa dasar pertimbangan yang membuat majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan menyatakan Akil tetap mendapatkan hukuman seumur hidup.

Menurut dia, perbuatan Akil telah merusak nama baik lembaga peradilan beserta para hakim yang bernaung di dalamnya.

"Perbuatan yang dilakukan terdakwa Akil Mochtar tidak hanya merusak nama lembaga negara dalam hal ini Mahkamah Konstitusi, tetapi juga termasuk nama baik dari para hakim yang berada di lembaga tersebut," ujar Hatta di Jakarta, Rabu (26/11/2014).

Hatta mengatakan, tidak hanya nama baik MK dan para hakimnya yang tercoreng, tetapi juga lembaga peradilan lainnya, seperti peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer. Pertimbangan memberatkan lainnya, majelis hakim menilai Akil terlalu nekat dalam melakukan kejahatannya karena secara aktif berhubungan langsung dengan pihak yang menyuapnya.

"Akil oleh majelis dinilai berani karena terdakwa dengan aktif melakukan hubungan langsung dengan pihak yang meminta bantuan kepada terdakwa," kata Hatta.

Apalagi, kata Hatta, Akil secara terang-terangan meminta sejumlah uang kepada beberapa pihak dengan nominal yang besar. Majelis hakim menganggap, enam dakwaan terhadap Akil sebagaimana diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah terbukti.

"Terdakwa tidak malu-malu meminta uang kepada sejumlah pihak dengan jumlah yang sangat fantastis, jumlah yang bermiliar-miliar rupiah, yang semuanya dimasukkan dalam rekening sendiri dan rekening usaha yang dikelola istrinya sendiri," kata Hatta.

Dengan pertimbangan tersebut, kata Hatta, majelis hakim PT DKI Jakarta menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan wajar. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pengadilan tinggi untuk menerima banding yang diajukan Akil.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap menghukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dengan pidana penjara seumur hidup. Akil terbukti secara sah bersalah dalam kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) dan tindak pidana pencucian uang.

KPK berharap keputusan tersebut dapat menimbulkan efek jera bagi koruptor lainnya. Majelis hakim Tipikor menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu, yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Akil dinilai telah meruntuhkan wibawa MK. Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK. Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan. Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas. Tidak ada hal yang meringankan untuk Akil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite Sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com