Bawaslu Nyatakan Presiden Berhak Kampanye dengan Pesawat Negara
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 27/03/2014, 13:41 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, penggunaan pesawat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan pembiayaan negara merupakan hak protokoler presiden.