JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, penggunaan pesawat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan pembiayaan negara merupakan hak protokoler presiden. Dengan demikian, penggunaan pesawat ke lokasi kampanye oleh SBY tidak dapat dikategorikan sebagai penggunaan fasilitas negara.
"Bawaslu memandang bahwa penggunaan pesawat itu adalah bagian dari hak protokoler. Jadi, tidak ada pelanggaran sepanjang ada izin. Intinya memang sudah disampaikan KPU dan Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2014).
Ia mengatakan, berdasarkan undang-undang tentang pejabat negara, ada dua hal yang melekat pada seorang presiden, yaitu hak protokoler dan pengamanan. Oleh karena itu, Bawaslu tidak dapat menjerat SBY dengan pidana pemilu karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai.
"Di undang-undang ada itu, jadi kita tidak bisa menjeratnya. Jadi enggak masalah memang karena dia memiliki hak protokoler," kata dia.
SBY bertolak ke Lampung pada Rabu (26/3/2014) siang setelah menggelar rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta. Di Lampung, SBY berkampanye di hadapan ribuan kader dan simpatisan Partai Demokrat.
Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, keberangkatan dan kepulangan SBY dibiayai pemerintah, meski dalam kepentingan kampanye. Sejumlah menteri pun turut mendampingi SBY. Ketika SBY berganti jaket partai, para menteri ini baru melepaskan diri dari SBY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.