Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Dradjad Wibowo mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang memiliki kewenangan penuh untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang memuat aturan dan seleksi hakim MK.