Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pertanyakan Objektivitas Karyawan MNC yang Jadi Saksi Praperadilan Hary Tanoe

Kompas.com - 12/07/2017, 16:04 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -Hakim tunggal yang memimpin sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo, Cepi Iskandar, mempertanyakan objektivitas saksi yang dihadirkan pihak pemohon.

Hary Tanoe menggugat Bareskrim Polri atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan melakukan ancaman terhadap jaksa.

Pada persidangan hari ini, Rabu (12/7/2017), pihak Hary Tanoe menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Direktur Pemberitaan MNC Group Arya Sinulingga.

Hakim mempertanyakan soal objektivitas karena Arya merupakan karyawan MNC dan mendapatkan gaji dari perusahaan tersebut.

"Yang jelas kita mencari objektivitas. Tentu kalau yang bersangkutan ada hubungan pekerjaan, dimungkinkan tidak objektif. Ada saksi lain?" tanya hakim Cepi, di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Rabu.

Baca: Lawan Polri, Kubu Hary Tanoe Pakai Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Salah satu pengacara Hary Tanoe, M Maulana Bungaran mengatakan, Arya hanya akan menjelaskan soal tidak adanya intervensi oleh Hary dalam proses pembuatan berita soal kasus ini.

Seperti diketahui, Jaksa Yulianto sebelumnya disebut-sebut merasa terancam dengan pemberitaan kasus ini.

Hakim lalu menanyakan kepada kuasa hukum Polri. Kubu Polri merasa keberatan dengan hadirnya saksi.

"Kami dari Termohon sangat keberatan. Apapun yang disampaikan oleh saksi itu tentunya terkait dengan tempat di mana dia kerja dan dapat gaji, jadinya termohon keberatan," ujar kuasa hukum Polri.

Baca juga: Kubu Hary Tanoe Bawa Bukti di Sidang Praperadilan

Hakim akhirnya memutuskan Arya tetap dapat bersaksi tanpa diangkat sumpah di persidangan.

Dalam kesaksiannya, Arya mengatakan bahwa berita yang dibuat oleh Redaksi MNC, bebas dari intervensi manajemen perusahaan termasuk dari Hary.

Hary disebut tidak pernah ikut rapat redaksi, sehingga diartikan tidak ada intevensi.

"Sepanjang yang saya tahu Bapak Hary Tanoe tidak pernah sama sekali ikut rapat redaksi," ujar Arya.

Arya menambahkan, pihaknya juga membuka ruang untuk hak jawab atau memberi kesempatan kepada pihak yang hendak melakukan komplain terhadap pemberitaan.

Kuasa hukum Hary kemudian bertanya apakah Jaksa Yulianto pernah menggunakan hak jawab tersebut.

"Sampai hari ini Saudara Yulianto tidak pernah membuat hak jawab dan melaporkan kami ke Dewan Pers," ujar Arya.

Kompas TV Hary Tanoe Ajukan Gugatan Praperadilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com