Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Berkomitmen Tidak Seenaknya Bubarkan Ormas

Kompas.com - 12/07/2017, 15:16 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah tidak akan sembarangan membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai anti-Pancasila.

Hal itu dikatakan Wiranto setelah pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Wiranto berjanji, kementerian yang memiliki wewenang mencabut izin ormas anti-Pancasila akan tetap teliti dan hati-hati dalam bekerja.

"Kementerian yang mengeluarkan (pencabutan) izin akan meneliti dulu, mendapatkan laporan dari berbagai pihak, akan mendapatkan data-data aktual aktivitas (ormas bersangkutan) dari lapangan, bukti-buktinya apa. Baru 'Hei kamu ternyata tidak konsisten dengan perjanjian'. Maka dicabut izinnya. Sesederhana itu," ujar Wiranto, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

Baca: Wiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Diskreditkan Umat Islam

Dikutip dari Pasal 59 salinan Perppu 2/2017 itu, ormas dilarang melakukan sejumlah aktivitas.

Larangan itu di antaranya, melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan.

Pada Pasal 60 ayat (1), diatur bahwa "Ormas yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51 dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif".

Pada ayat (2) pasal yang sama juga ditulis bahwa "Ormas yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan (4) dijatuhi sanksi administratif dan atau sanksi pidana".

Baca: Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas

Adapun, pada Pasal 61 ayat (1) diatur bahwa "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas a) peringatan tertulis, b) penghentian kegiatan dan atau c) pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum".

Pada ayat (4) pasal yang sama kemudian dijelaskan bahwa "dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait".

Kompas TV Keputusan Pemerintah Bubarkan HTI Sudah Bulat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com