JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan kepada mantan Komisaris PT Mobile 8 Hary Tanoesoedibjo dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 8 jam 30 menit.
Hary diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap pembayaran restitusi atas permohonan PT Mobile 8 Telecom tahun 2007-2008.
Sebagian besar masih pertanyaan mendasar soal peran Hary sebagai mantan komisaris di perusahaan tersebut. Selebihnya berkaitan dengan pembelian voucher dari PT Djaya Nusantara Komunikasi pengajuan restitusi pajaknya.
"Sejauh mana yang dia ketahui atau yang dia alami terkait dengan pemberian voucher tersebut," ujar Arminsyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/7/2017).
Arminsyah mengatakan, menurut salah satu saksi dari PT DNK, pembelian voucher tersebut fiktif belaka. Seolah-olah terjadi transaksi, padahal tidak pernah ada.
Bahkan, kata Arminsyah, ada pengiriman uang sebesar Rp 80 miliar sebagai modal PT DNK seolah-olah melakukan pembelian.
"Ini yang kami dalami dan kami periksa HT selaku komisaris di Mobile 8," kata Arminsyah.
Selanjutnya, penyidik masih akan memeriksa saksi lain yamg berkaitan dengan kasus ini. Termasuk dua orang yang dalam penyidikan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Direktur PT Mobile 8, Anthony Chandra Kartawiria dan Direktur PT DNK Hary Djaja.
(Baca juga: Hary Tanoe: Kasus Mobile 8 Bukan Kewenangan Kejaksaan Agung)
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif antara Mobile 8 dan PT Djaya Nusantara Komunikasi pada rentang 2007-2009. Saat itu, PT Mobile 8 mengerjakan proyek pengadaan ponsel berikut pulsa dengan nilai transaksi Rp 80 miliar.
PT Djaya Nusantara Komunikasi ditunjuk sebagai distributor pengadaan. Namun, perusahaan tersebut ternyata tak mampu membeli barang dalam jumlah itu.
Akhirnya, transaksi pun disebut direkayasa seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.
Pada pertengahan 2008, PT Djaya Nusantara Komunikasi menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar.
Faktur pajak itu diterbitkan agar seolah-olah terjadi transaksi pada dua perusahaan. Faktur pajak itu kemudian digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan kelebihan pembayaran (restitusi pajak) kepada negara melalui KPP di Surabaya agar perusahaannya masuk bursa Jakarta pada 2009.
PT Mobile 8 akhirnya menerima pembayaran restitusi meski tidak berhak karena tidak ada transaksi.