Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak MNC Group Tak Penuhi Undangan Mediasi Terkait PHK Massal

Kompas.com - 05/07/2017, 14:32 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Perusahaan MNC Group tidak hadir dalam pertemuan mediasi bipartit dengan pihak perwakilan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

Rencananya, pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Kemenaker itu digelar untuk mendengarkan keterangan pihak terkait mengenai kasus PHK yang dialami sekitar 300-an pekerja media yang bernaung di bawah perusahaan MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo.

Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Kementerian Ketenagakerjaan, John Daniel Saragih mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan mediasi kepada pihak perusahaan pada Senin (3/7/2017).

Oleh sebab itu, lanjut John, pertemuan akan kembali digelar pada Senin (10/7/2017).

"Pihak perusahaan kami sudah undang, ternyata tidak hadir, oleh karena itu kami sepakat tadi akan mengundang mereka kembali pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017," ujar John saat ditemui di gedung Kemenaker, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).

John menuturkan, dalam pertemuan tersebut pihak Kemenaker telah mencatat beberapa poin klarifikasi yang disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) sebagai perwakilan pihak karyawan.

Menurut perwakilan pihak karyawan, Pihak perusahaan telah melakukan PHK secara sepihak dan tidak sesuai prosedur yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, pesangon yang diberikan pun tidak sesuai dengan perhitungan masa kerja karyawan.

"Kalau sesuai undang-undang, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mediasi, makanya kami undang dalam rangka mediasi," kata John.

"Oleh karena itu, nanti kami mempertemukan semuanya untuk menyelesaikan dalam cara musyawarah mufakat, kalau bisa jangan terjadi PHK lah. Kita mencegah terjadinya PHK," ucapnya.

Sasmito Madrim dari FSPMI mengatakan, sekitar 300-an karyawan MNC Group, mengalami PHK sepihak secara massal tahun 2017.

Manajemen Koran Sindo yang bernaung di bawah PT Media Nusantara Informasi (PT MNI) menutup sejumlah biro daerah, antara lain Koran Sindo Biro Sumatera Utara, Biro Sumatera Selatan, Biro Jawa Tengah/Yogyakarta, Biro Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Biro Sulawesi Utara.

Selain itu, PT Media Nusantara Informasi Global (PT MNIG) yang menaungi penerbitan Tabloid Genie dan Tabloid Mom and Kiddie juga berhenti beroperasi per Juli 2017. 

Dari total hampir 100 karyawan, sebanyak 42 orang karyawan di-PHK secara sepihak.

Pemutusan kontrak kerja juga dialami 90 orang karyawan MNC Channel. Masih di tahun yang sama, delapan orang karyawan media InewsTV beberapa waktu lalu juga mengalami PHK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com