Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Larang Sekolah Selenggarakan Madrasah Diniyah Mandiri

Kompas.com - 01/07/2017, 11:32 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa sekolah-sekolah harus bekerja sama dengan penyelenggara madrasah diniyah dalam pelaksanaan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Hal itu disampaikannya dalam silaturahim ke Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur, baru-baru ini.

Muhadjir diterima oleh pimpinan Ponpes Sidogiri KH Nawawi Abdul Jalil, pengurus Ponpes, para ustaz, dan pengurus alumnus.

Muhadjir didampingi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Ari Santoso, serta Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Jawa Timur Bambang Agus Susetyo.

(Baca juga Kemendikbud Sebut Sekolah Lima Hari Tak Ubah Struktur Kurikulum)

Dalam pertemuan tersebut, Muhadjir menjelaskan tentang program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

Penjelasan ini dirasa perlu sebab banyak anggapan bahwa program PPK yang dicanangkan pemerintah bakal menggerus eksistensi madrasah diniyah (madin) atau lembaga pendidikan agama di luar sekolah.

Bahkan, Mendikbud menerima petisi dari Ketua Alumni Ponpes Sidogiri KH Ahmadnamun, yang berisi penolakan atas penerapan program PPK.

Petisi tersebut ditandatangani 3.000 orang dari kalangan madin, santri, serta organisasi kemasyarakatan.

Melalui pertemuan dengan Pengurus Ponpes Sidogiri, Muhadjir menerangkan bahwa program PPK ini menitikberatkan pada lima nilai karakter utama, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas.

Dengan demikian, madin dapat diintegrasikan dengan pembentukan karakter religius siswa.

Namun ternyata, pengelola ponpes masih khawatir sebab sekolah-sekolah malah akan menyelenggarakan madin dan merekrut ustaz sendiri.

Muhadjir menilai kurang tepat apabila sekolah menggelar madin sendiri dan tidak mau berkolaborasi dengan yang sudah ada di luar sekolah.

(Baca juga Kemendikbud: Sekolah Lima Hari Diberlakukan secara Bertahap)

"Itu salah. Sejak awal kita larang sekolah menyelenggarakan madin sendiri. Sekolah harus bekerja sama dengan madin yang ada di sekitarnya. Mengenai bentuk kerja samanya, sedang digodok tim Kemendikbud dengan tim Kemenag," kata Muhadjir melalui keterangan pers, Sabtu (1/7/2017).

Di Kabupaten Pasuruan, misalnya, program wajib madin bagi pelajar Muslim sudah berjalan setahun terakhir. Program ini diatur melalui Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 21 Tahun 2016.

Saat ini tercatat sebanyak lebih dari 122.726 siswa, terdiri dari 118.036 siswa tingkat sekolah dasar dan 4.692 siswa tingkat sekolah menengah pertama yang mengikuti wajib madin. Para santri Madin ini belajar di 1.439 lembaga yang tersebar di 24 kecamatan.

Menurut Muhadjir, program wajib Madin yang sudah berjalan ini bisa menjadi referensi penerapan program PPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com