JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Ari Santoso mengatakan, kebijakan Sekolah Lima Hari disusun bukan untuk menggantikan struktur kurikulum yang kini berlaku.
Namun, kebijakan ini diberlakukan agar satuan pendidikan bisa leluasa dan kreatif dalam memanfaatkan sumber-sumber pembelajaran.
Ari mengatakan, dalam kebijakan ini, kurikulum inti tetap disampaikan melalui kegiatan intrakurikuler.
Akan tetapi, sesuai Pasal 6 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah, kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilakukan di luar kelas.
(Baca: Kemendikbud: Sekolah Lima Hari Diberlakukan secara Bertahap)
"Adapun pelaksanaannya bukan tunggal atau mandiri saja. Namun juga dapat menggunakan metode kerja sama, antarsekolah maupun dengan lembaga-lembaga lain terkait," kata Ari melalui keterangan tertulis, Jumat (30/6/2017).
Ari menuturkan, beragam aktivitas yang dapat dilakukan siswa dalam hari sekolah di antaranya kegiatan pengayaan mata pelajaran, pembimbingan seni dan budaya.
Selain itu, pengembangan potensi, minat, bakat, serta kepribadian siswa juga dapat didorong melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler.
Ari menegaskan, diperlukan peran guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dalam penyelenggaraan program Penguatan Pendidikan Karakter untuk mengoptimalkan sumber-sumber pembelajaran.
Dia pun menambahkan, penerapan lima hari sekolah akan sangat beragam di setiap satuan pendidikan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan