Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Pembekuan Anggaran Penegak Hukum Sangat Diinginkan Koruptor

Kompas.com - 21/06/2017, 05:28 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan anggota DPR yang mengancam akan membekukan anggaran KPK dan Polri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, membekukan anggaran penegak hukum sama saja menyenangkan para koruptor.

"Jika anggaran KPK dibekukan sehingga tidak dapat bekerja maksimal, maka tentu pihak yang paling diuntungkan adalah para koruptor," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (21/6/2017).

(Baca: KPK: Tak Ada Hubungannya Anggaran dengan Proses Mendatangkan Miryam)

Febri mengatakan, jika anggaran ditahan, sudah pasti KPK tidak akan bisa lagi melakukan operasi tangkap tangan.

Hal itu juga pasti berdampak pada penanganan kasus besar seperti korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atau kasus-kasus besar lain.

Menurut Febri, risiko serupa juga bisa terjadi pada Polri. Apalagi, menurut Febri, Polri punya tugas yang lebih berat dan lebih luas. Tidak hanya soal korupsi, tetapi juga tugas untuk menjaga keamanan, atau pun menjalankan penegakan hukum.

"Jadi, memang tidak mungkin ada yang senang dengan pembekuan anggaran lembaga penegak hukum, kecuali pihak yang ingin kejahatan tidak dibasmi dan penegak hukum tidak bisa bekerja," kata Febri.

Sebelumnya, anggota Pansus Hak Angket DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengusulkan agar pembahasan anggaran RAPBN 2018 Kepolisian dan KPK tidak perlu dilakukan, jika anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani, tidak dihadirkan ke Pansus Angket KPK.

(Baca: Misbakhun Minta Anggaran Polri dan KPK Ditahan)

Implikasi dari tidak dibahasnya anggaran RAPBN 2018, kata dia, adalah anggaran terhadap dua institusi tersebut di 2018 tertahan.

Pansus Hak Angket sebelumnya meminta agar KPK menghadirkan Miryam di Gedung DPR. Namun, KPK menolak dan beralasan bahwa menurut sejumlah ahli hukum tata negara menilai pembentukan Pansus itu cacat hukum.

Selain itu, KPK khawatir kehadiran Miryam yang saat ini berstatus tahanan KPK, akan mengganggu proses hukum yang sedang ditangani. Apalagi, perkara Miryam tak lama lagi akan naik ke tahap penuntutan.

Sementara itu, Polri yang diminta bantuan oleh Pansus Hak Angket untuk memaksa menghadiran Miryam, memilih menolak memberikan bantuan.

(Baca: Misbakhun Tak Masalah Ada Kegaduhan jika Anggaran Polri-KPK Ditahan)

Menurut Febri, KPK sangat berkepentingan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan memisahkan antara proses hukum yang sedang berjalan dengan proses politik.

"Kami harap, segala tindakan yang  diambil bisa dilakukan dengan pertimbangan akal sehat dan ketenangan jiwa dalam bernegara. Aturan-aturan hukum tentu harus dihormati," kata Febri.

Kompas TV Pansus angket KPK langsung menggelar pembahasan kerja, setelah kemarin (7/6) resmi terbentuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com