Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Diharapkan Segera Putus Uji Materi soal Kewajiban Konsultasi KPU-DPR

Kompas.com - 19/06/2017, 13:49 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutus uji materi Pasal 9 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Anggota Koalisi, Titi Anggraini, mengatakan, putusan MK akan memperlancar pekerjaan KPU, di tengah pembahasan RUU Pemilu yang belum juga selesai.

Di sisi lain, tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pemilu 2019 harus segera dimulai.

"Kami meminta MK segera mengeluarkan putusan terkait kewajiban KPU konsultasi ke DPR dan pemerintah dalam pembentukan PKPU," kata Titi, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Menurut Titi, putusan ini penting untuk menjaga kemandirian KPU dalam membuat Peraturan KPU (PKPU) karena tidak harus konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

Mantan Komisioner KPU yang juga anggota koalisi, Hadar Nafis Gumay, menambahkan, putusan MK harus segera dikeluarkan.

Dengan adanya putusan ini, KPU tak lagi harus konsultasi terlebih dahulu dengan DPR dan pemerintah sebelum mengeluarkan PKPU.

Hadar pesimistis DPR punya kesempatan untuk menerima konsultasi KPU, di tengah prioritas tugas legislasi DPR yakni menyelesaikan RUU Pemilu 2019.

Selain itu, waktu DPR juga semakin terbatas karena berbagai jadwal libur.

Hadar juga mempertanyakan makna konsultasi untuk Pemilu 2019.

Menurut dia, pada UU Pilkada yang lama, jelas disebutkan makna konsultasi itu adalah mengikat (binding).

Dia khawatir, makna konsultasi untuk UU Pemilu yang baru, akan disamakan dengan makna konsultasi dalam UU Pilkada yang lama.

"Saya perkirakan mereka (DPR) maunya nanti sama. Jadi ada warna (kesan) untuk memaksakan KPU untuk ikut pada apa yang mereka (DPR) putuskan. Ini bisa selesai kalau saja MK mengeluarkan putusannya," ujar Hadar.

Dalam persidangan, yang digelar di MK pada Selasa (11/10/2016), mantan Komisioner KPU, Idha Budiarti, menyampaikan bahwa peraturan terkait konsultasi itu bertentangan dengan sifat kemandirian KPU yang diatur dalam UUD 1945.

"Pasal 22 E ayat 5 UUD 1945 menyebutkan bahwa KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri," ujar Idha.

Ia mngatakan, peraturan yang mengharuskan KPU melaksanakan RDP dengan DPR dan pemerintah membuat KPU kehilangan kebebasan dalam mengelola penyelenggaraan pemilu.

Oleh karena itu, KPU menginginkan, ketentuan dalam Pasal 9 huruf a UU 10/2016 tidak mengikat.

Permohonan uji materi yang diajukan KPU teregistrasi dengan nomor perkara 92/PUU-XIV/2016.

Kompas TV Lalu apakah sudah ada hasil kesepakatan soal presidential threshold di pansus RUU pemilu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com