Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Nilai Tak Ada Urgensi Memasukkan Aturan Korupsi dalam KUHP

Kompas.com - 16/06/2017, 13:48 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar ilmu hukum Mahfud MD menilai, tidak ada urgensi untuk mengakomodasi ketentuan tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disepakati oleh pemerintah dam DPR.

Menurut Mahfud, ketentuan dan definisi terkait korupsi sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Oleh sebab itu, ketentuan mengenai korupsi tidak perlu lagi diatur dalam KUHP.

"Kalau korupsi kan sudah jelas definisinya (di UU Tipikor), merugikan negara, memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi dengan cara melawan hukum. Kalau sudah itu, korupsi tidak perlu masuk ke KUHP lagi," ujar Mahfud saat ditemui pada acara buka bersama di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2017).

(baca: Masuknya Aturan Korupsi di KUHP Dicurigai Langkah Awal Ubah UU KPK)

Mahfud menjelaskan, meski memasukan ketentuan korupsi ke dalam KUHP bisa saja dilakukan, namun hal itu tidak akan berpengaruh signifikan terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, Mantan ketua MK itu berpendapat, dengan semakin berkembangnya jenis-jenis kejahatan baru, maka tidak mungkin seluruh ketentuan pidana diatur dalam satu kitab perundang-undangan.

"Harus ada undang-undang hukum pidana yang ada di luar KUHP. Jangan bermimpi dengan itu lalu semua masalah pidana selesai dalam satu kitab. Mungkin tahun depan ada jenis kejahatan baru maka kita perlu undang-undang baru," kata Mahfud.

(baca: Pidana Korupsi Akan Diatur di KUHP, Ini Komentar Pimpinan KPK)

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHP Benny Kabur Harman menyatakan, pemerintah dan DPR memutuskan untuk mengakomodasi tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP.

Menurut Benny, dalam pembahasan tindak pidana korupsi di rancangan KUHP, DPR dan pemerintah justru hendak melengkapi Undang-undang KPK yang belum menyertakan seluruh tindak pidana yang disebutkan dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC).

Di antaranya jenis tindak pidana korupsi yang belum diakomodasi dalam Undang-undang KPK, yakni memperdagangkan pengaruh.

"Misalnya tindak pidana memperdagangkan pengaruh. Di dalam Undang-undang tipikor itu enggak ada. Kami masukan itu. Jadi memperkuat sebenarnya itu," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com