Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Akan Sampaikan Hasil Kajian Hak Angket KPK

Kompas.com - 14/06/2017, 11:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendengar berbagai masukan dan pendapat tentang hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berbagai masukan yang diterima KPK mulai dari ahli hukum pidana hingga ahli hukum tata negara.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Yuliandri, akan datang ke Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Kedatangan dua orang bergelar profesor tersebut untuk menyampaikan hasil kajian tentang hak angket DPR.

"Keduanya mewakili Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara untuk menyerahkan kajian dan pernyataan sikap para pengajar hukum tata negara terkait dengan hak angket," ujar Febri saat dikonfirmasi.

(baca: Pimpinan Pansus Angket KPK Sebut Hak Angket Sah dan Konstitusional)

Menurut Febri, sebelumnya Asosiasi sudah menyusun kajian dan diskusi dengan para pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Asosiasi akan menyerahkan hasil kajian kepada KPK dan diseminasikan di beberapa perguruan tinggi.

Febri mengatakan, kajian ini merupakan inisiatif dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.

"KPK tentu mengucapkan terima kasih atas inisiatif yang berharga ini. Akan sangat mendukung bagi proses pengkajian yang juga masih berjalan di KPK," kata Febri.

(baca: Ketua Pansus Angket KPK: Enggak Ada Urusan, Jalan Terus...)

Sebelumnya, KPK mengundang sejumlah ahli untuk mengkaji keabsahan Pansus Angket KPK yang berjalan di DPR.

Salah satu ahli yang diundang KPK ialah Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji.

Berbagai pihak mempertanyakan keabsahan pembentukan Pansus Angket KPK. Pimpinan DPR dan para anggota pansus kemudian dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Mahfud MD sebelumnya mengatakan, lembaga non-pemerintah seperti KPK tidak bisa dijadikan sebagai subjek hak angket.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, berdasarkan pasal 79 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah terkait dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lanjut Mahfud, pada bagian penjelasan pasal 79 ayat (3) UU MD3, disebutkan, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah dapat berupa kebijakan yang dilaksanakan sendiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.

Atas dasar itu, dia mengatakan DPR tidak bisa mengenakan hak angket terhadap KPK. Adapun pengawasan terhadap KPK, dilakukan melalui mekanisme lain.

Kompas TV Hak Angket, Lemahkan KPK? - Dua Arah (Bag 4)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com