JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut, sekitar 71 orang yang berada dalam rentang usia 31 hingga 40 tahun diproses hukum oleh KPK karena kasus korupsi.
Data tersebut dari total perkara yang diproses KPK sejak 2003 hingga akhir 2016.
Hal itu disampaikan Febri dalam acara diskusi di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6/2017).
"PR juga bagi kita kenapa anak-anak muda, darah-darah muda yang diharapkan menjadi aktor perubahan di masing-masing institusi kemudian terjebak, atau menjadi bagian atau pelaku tindak pidana korupsi itu sendiri," kata Febri.
Jumlah tersebut menurutnya cukup banyak bila dibandingkan dengan rentang usia lainnya.
(Baca: Menag: Orang Lakukan Korupsi karena Merasa Kurang)
Febri berharap angka tersebut tak mengurangi tekad anak muda dalam memberantas korupsi. Namun justru lebih memaksimalkan diri untuk terlibat aktif dalam pemberantasan salah satu kejahatan luar biasa itu.
Menurut Febri perlunya anak muda terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi sebab KPK tak mungkin berjalan sendiri.
Adapun angka tersebut merupakan proses mulai dari tingkat penyidikan hingga keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Ini fenomena anomali dari semangat pemberantasan korupsi pemuda ini diharapkan membuat kita lebih kuat kalau kita bisa mengidentifikasi persoalannya apa," kata Febri.