Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonannya Ditolak PTUN, Akankah Kubu Hemas Ajukan PK?

Kompas.com - 08/06/2017, 15:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan pembatalan pemanduan sumpah pimpinan baru Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dalam sidang putusan yang dibacakan Kamis (8/6/2017).

Akankah kubu GKR Hemas kembali akan melakukan upaya hukum, yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan PTUN ke Mahkamah Agung (MA)?

"Kita belum ke arah sana," kata kuasa hukum Hemas, Andi Irmanputra Sidin dikonfirmasi wartawan.

Irmanputra mengatakan, pemanduan sumpah pimpinan DPD yang dilakukan Wakil Ketua MA bukanlah persoalan kliennya pribadi. Hal itu merupakan persoalan masa depan putusan pengadilan dan masa depan putusan MA itu sendiri.

Dia menambahkan,  MA melanggar putusannya sendiri, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi putusan-putusan MA ke depan.

(Baca: PTUN Tolak Permohonan Hemas Terkait Pembatalan Pemanduan Sumpah DPD )

"Teman-teman (masyarakat) termasuk punya legal standing untuk persoalan itu. Ini kan bukan dalih politik, dalihnya adalah tegakkan putusan MA," imbuh Irmanputra.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD versi Oesman Sapta Odang, Nono Sampono meminta agar semua pihak bisa menghargai putusan PTUN ini.

"Kita harapan semua pihak yang masih menuntut proses hukum itu juga menghormati putusan, dan ini saya kira sudah final," imbuh Nono.

Dalam persidangan, ketua majelis hakim PTUN Ujang Abdullah mengatakan, putusan ini bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, berdasarkan kaidah hukum yang digariskan Putusan MA Nomor 175PK/TUN/2016, masih ada kesempatan kepada pihak yang tidak sependapat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

(Baca: Nono Sampono: Hormati Putusan PTUN, Saya Rasa Ini Sudah Final)

"Namun apabila sependapat bisa melakukan forum lain sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan," imbuh dia.

Sebelumnya PTUN telah memutuskan tidak menerima permohonan GKR Hemas soal pembatalan pemanduan sumpah pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA.

Dengan berbagai pertimbangan termasuk pendapat dari saksi ahli, PTUN berkesimpulan pemanduan sumpah yang dilakukan Wakil Ketua MA tidak termasuk aktivitas penyelenggaraan fungsi MA. Kegiatan tersebut hanyalah seremonial ketatanegaraan. Sehingga tidak bisa menjadi objek sengketa di PTUN.

Dengan demikian syarat permohonan/fiktif positif tidak terpenuhi.

Kompas TV Kekisruhan akibat dualisme kepemimpinan di DPD membuat sidang paripurna yang dipimpin Ketua Baru DPD Oesman Sapta Odang mendapat hujan interupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com