JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dan pemerintah menyepakati penambahan jumlah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner di kedua lembaga itu masing-masing akan ditambah empat orang.
"Ada penambahan Komisioner KPU dari 7 menjadi 11 dan Bawaslu dari 5 menjadi 9," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).
Penambahan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa kerja penyelenggara pemilu akan lebih sulit pada Pemilu 2019.
Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilaksanakan serentak.
Berkaca pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, banyak praktik kecurangan dan kasus terkait pemilu yang terjadi.
Oleh karena itu, perlu ada penanganan yang lebih serius dari penyelenggara pemilu.
Selain itu, DPR dan pemerintah juga sepakat menambah eselon 1 KPU-Bawaslu pada Sekretariat Jenderal dua lembaga tersebut.
Rinciannya, 2 inspektoral jenderal dan 2 deputi.
"Semata-mata supaya KPU-Bawaslu lebih kuat ke depan," kata Riza.
Penambahan akan menggunakan sistem staggering 1 tahun, di mana tak akan ada periode di mana seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu diisi oleh orang-orang baru.
Saat 7 komisioner selesai menjabat, 4 komisioner lainnya masih menjabat.
"Masa jabatan yang 7 itu 5 tahun, yang 4 juga 5 tahun. Tetapi karena rekrutmen dan pelantikan di waktu berbeda, dalam satu periode 5 tahun itu ada komisioner KPU-Bawaslu yang sudah pengalaman daripada anggota baru," ujar Politisi Partai Gerindra itu.
Penambahan komisioner KPU-Bawaslu ini diharapkan menjaga keberlangsungan kebijakan KPU dan Bawaslu.