Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Laporan Kriminalisasi Ulama, Komnas HAM Tak Akan Intervensi Proses Hukum

Kompas.com - 05/06/2017, 17:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai menegaskan, Komnas HAM tak akan melakukan intervensi hukum, terkait tindak lanjut laporan masyarakat atas dugaan kriminalisasi ulama dan sejumlah aktivis.

Komnas HAM sebelumnya telah mendapatkan laporan dari Tim Pengacara Muslim (TPM) dan Tim Advokasi Presidium Alumni 212.

Laporan dari TPM secara khusus bertindak untuk dan atas nama Muhammad Gatot Saptono alias al-Khaththath, yang ditahan karena diduga melakukan makar terkait unjuk rasa pada 31 Maret 2017.

Ada pula laporan dari Tim Advokasi Presidium Alumni 212, yaitu dugaan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis, ulama GNPF-MUI (Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir, dan Munarman) karena melakukan unjuk rasa pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Komnas HAM akan meminta klarifikasi dan keterangan dari instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca: Seskab: Tidak Ada Sama Sekali Upaya Kriminalisasi Ulama

Surat permintaan klarifikasi sudah dilayangkan mulai pekan ini dan menunggu konfirmasi.

Natalius menegaskan, upaya klarifikasi ini tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau kami mau bertemu dengan menteri-menteri dan sebagainya itu, tidak lantas mengganggu proses hukum. Jangan berpikir Komnas HAM mau intervensi proses hukum. Tidak. Kami kan tugasnya mengawal. Pengawal eksternal kepolisian," kata Natalius, di Jakarta, Senin (5/6/2017).

Surat permintaan klarifikasi sudah dilayangkan di antaranya ke Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, dan Kepala BIN.

Dari Kementerian Dalam Negeri, Komnas HAM ingin mencari titik temu atau solusi mengenai kebebasan berserikat dan upaya penanganan konflik sosial.

"Dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial itu Kemendagri berperan penting, karena pimpinan penyelesaian konflik sosial di Provinsi/Kabupaten/Kota itu adalah kepala daerah, yaitu Gubernur/Bupati/Wali Kota. Dalam konteks inilah kami mau bertukar pikiran dengan mereka," ujar Natalius.

Dengan Menko Polhukam diharapkan akan dibahas aspek politik dan HAM secara menyeluruh.

Baca: Di Depan Komisi III, Kapolri Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi Ulama

Sementara, dengan Kementerian Agama, Natalius berharap ada pembicaraan mengenai persoalan dengan ulama.

"Dengan BIN, kami juga akan mengukur seberapa besar potensi seandainya kegaduhan ini tidak dihentikan, saran mereka apa?" ujar Natalius.

Adapun, pertemuan dengan pihak kepolisian bukan untuk memengaruhi proses hukum.

Komnas HAM ingin bertukar informasi hasil pemantauan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Kepolisian.

"Sehingga tidak bertabrakan dengan HAM. Karena di kepolisian ada peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, tentang pelaksanaan tugas kepolisian berbasis HAM. Jadi, sekali lagi ini tanpa mengganggu proses hukum," kata Natalius.

Kompas TV Komnas HAM Gelar Konferensi Pers Soal Kriminalisasi Ulama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com