Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah Markus Nari Bepergian ke Luar Negeri

Kompas.com - 02/06/2017, 17:02 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Markus Nari agar tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penetapan Markus sebagai tersangka.

"Permintaan pencegahan disampaikan sejak 30 Mei 2017. Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (2/6/2017).

KPK menetapkan Markus sebagai tersangka setelah diduga menghalangi penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan KPK.

Politisi Partai Golkar tersebut diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Baca: Markus Nari Diduga Pengaruhi Miryam Sebelum Bersaksi di Sidang E-KTP)

Selain itu, Markus juga diduga memengaruhi anggota DPR Miryam S Haryani untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat bersaksi di pengadilan.

Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman pribadi milik Markus di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Kemudian, di rumah dinas di Kompleks Perumahan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik menemukan copy berkas berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama Markus Nari dan ponsel serta USB. Barang-barang tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.

Markus Nari yang merupakan politisi Partai Golkar itu disebut menerima uang sekitar Rp 4 miliar dalam pengadaan e-KTP.

Kompas TV Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, menjalani pemeriksaan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com