Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBNU Imbau Seluruh Ormas untuk Tak Main Hakim Sendiri

Kompas.com - 29/05/2017, 10:27 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini meminta organisasi kemasyarakatan tidak melakukan tindakan persekusi dan main hakim sendiri terkait dugaan penghinaan tokoh tertentu.

Persekusi yang dimaksud yakni mengincar sejumlah orang di media sosial yang dianggap menghina tokoh agama.

Kemudian, bertindak main hakim sendiri dengan menggeruduk rumah orang tersebut dan melaporkannya ke polisi.

Helmy mengatakan, dalam ajaran Islam, setiap orang harus menggunakan cara yang baik dalam menyelesaikan perbedaan pendapat yang muncul di masyarakat.

"Bagi kami jelas, dakwah itu harus menggunakan cara yang bijak. Dalam Al Quran disebutkan 'Suruhlah manusia ke jalan Tuhanmu dengan cara-cara yang bijak dan dengan pengajaran yang baik'. Bahkan di situ disebutkan juga kalau memang berbeda pendapat di antara kalian maka selesaikanlah dengan cara yang baik," ujar Helmy, saat dihubungi, Senin (29/5/2017).

Baca: Polisi Akan Tindak Aksi Main Hakim atas Penghinaan Tokoh

Menurut Helmy, secara jelas ada larangan menggunakan cara-cara intimidatif dan bernuansa teror dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.

"Itu sudah jelas kerangka dan koridornya. Jadi jangan kemudian ada perbedaan pendapat maka kita melakukan kekerasan, teror, Al Quran sendiri sudah menggariskan," kata dia.

Dia berharap, seluruh ormas menghentikan cara-cara intimidasi, sebab ujaran kebencian dan penghinaan sudah masuk  ranah hukum.

Oleh karena itu, jika ada pihak-pihak yang merasa tidak puas, agar menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

"Mari kita hentikan cara-cara ancaman dan teror intimidasi karena terkait dengan masalah-masalah hukum itu sudah ada aparat penegak hukum, ada polisi. Kita serahkan kepada polisi," kata Helmy.

Baca: Polri: Kalau Tersinggung Silakan Lapor Polisi, Jangan Main Hakim Sendiri

"Ini zaman demokrasi kalau ada orang yang tidak sependapat bisa dengan memberikan hak jawab, kalau memang belum puas silakan lapor ke polisi tapi tidak boleh ada ancaman atau teror aksi sepihak," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com