Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Fraksi Ingin Panwas Permanen

Kompas.com - 24/05/2017, 20:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Mayoritas fraksi menginginkan status Panitia Pengawas Pemilu di kabupaten dan kota yang saat ini bersifat ad hoc diubah menjadi permanen. Kebijakan ini diambil untuk membangun kesetaraan kelembagaan antara pengawas pemilu dan Komisi Pemilihan Umum di kabupaten dan kota yang sudah terlebih dahulu bersifat permanen.

Dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu bersama pemerintah di Gedung DPR, Selasa (23/5/2017), sembilan dari 10 fraksi menginginkan agar Panwas dan KPU di tingkat kabupaten dan kota sama-sama bersifat permanen.

Sikap itu berbeda dari wacana sebelumnya yang sempat dilontarkan Pansus RUU Pemilu, yakni membuat KPU di kabupaten dan kota menjadi ad hoc.

Semula Fraksi Hanura menginginkan agar KPU di kabupaten dan kota diubah statusnya dari permanen menjadi ad hoc karena Panwas di kabupaten dan kota juga bersifat ad hoc. Namun, sikap Fraksi Hanura berubah setelah muncul pandangan dari sebagian besar fraksi lain yang juga ingin agar Panwas kabupaten dan kota menjadi permanen.

(Baca: Bawaslu Kabupaten/Kota Seharusnya Tak Perlu Jadi Lembaga Permanen)

Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang mengemukakan pandangan berbeda.

Anggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, menuturkan, 2024 akan menjadi tahun di mana semua pemilihan serentak dilakukan bersamaan, yakni pilkada serentak dan pemilu serentak.

Dengan begitu, kata dia, jika dihitung seluruh tahapan, maka tanggung jawab penyelenggara pemilu hanya 24 bulan. Sementara tiga tahun akan tidak ada persiapan.

Oleh karena itu, dia mengatakan, PDI-P mengusulkan pada 2019 sifat kelembagaan KPU dari pusat hingga kabupaten dan kota tetap dipertahankan. Begitu pula dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bawaslu provinsi yang permanen dan Panwas yang bersifat ad hoc.

 

(Baca: Politisi PPP Kritik Wacana Pembentukan Panwaslu Permanen Tingkat Kota)

Namun, pada 2024, KPU kabupaten dan kota harus diubah statusnya menjadi ad hoc. Sementara itu, Bawaslu RI dan Bawaslu provinsi yang semula permanen juga harus dijadikan ad hoc.

"Ini akan menghemat anggaran luar biasa. Kedua, ini memberi insentif partai lebih aktif mengawasi pemilihan," kata Arif.

Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lukman Edy menyatakan, sifat permanen Panwas dan KPU di kabupaten dan kota disepakati. Usulan PDI-P mengenai perubahan status pada 2024 akan dibicarakan lebih lanjut.

(GAL/AGE/ONG)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Mei 2017, di halaman 2 dengan judul "Mayoritas Fraksi Ingin Panwas Permanen".

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, Gerindra Tunggu Keputusan Prabowo

Nasional
Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Pemerintah Diingatkan, Jangan Sampai Tapera Dikorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya

Nasional
Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Komposisi Pansel Capim KPK dari Masa ke Masa

Nasional
Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Kemenlu: Tidak Perlu Spekulasi Keanggotaan OECD Indonesia Akan Diveto Israel

Nasional
Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Jadi Ketua Pansel Capim KPK, Muhammad Yusuf Ateh Miliki Harta Kekayaan Rp 24 Miliar

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Golkar: Tak Ada Kaitan dengan Mas Kaesang

Nasional
Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Putusan Kilat MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Tak Transparan

Nasional
Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Pemerintah Disarankan Buat Iuran Tapera Opsional, Bukan Kewajiban

Nasional
MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, PDI-P: Demi Loloskan Putra Penguasa Maju, Pengkhianatan Tertinggi

Nasional
Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Kemenaker Tekankan Pentingnya Implementasi K3 di Tempat Kerja

Nasional
Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Istana Enggan Ungkap Alasan Pilih 9 Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Menko Polhukam Perintahkan TNI-Polri Siapkan Alutsista Bantu Distribusi Logistik Pilkada di Papua

Nasional
Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Belajar dari Kasus Firli, Pansel Diminta Berani Coret Capim KPK Problematik

Nasional
Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Brimob Konvoi di Kejagung, Polri Sebut Itu Patroli Rutin

Nasional
Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Pakar: Tahapan Pilkada Sudah Dimulai, Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tak Berlaku 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com